Friday, July 15, 2022

Kewajiban dan Larangan Terhadap Yayasan Yang Didirikan oleh Warga Negara Asing / Badan Hukum Asing / Yayasan Asing

 Dibuat oleh

Stanley Lesmana, SH., MHum., MKn.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, Pasal 51 dijelaskan bahwa kewajiban dari Yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Asing/ Badan Hukum Asing berkewajiban untuk:
a. Menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Menghormati dan menghargai nilai-nilai agama dan adat budaya yang berlku dalam masyarakat Indoneia;
d. Memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia;
e. Mengumumkan selurh sumber, jumlah, dan penggunaan dana;
f. membuat laporan kegiatan berkala kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa berbahasa Indonesia.

Larangan bagi Yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Asing/ Badan Hukum Asing diatur pada Undang-Undang Ormas Pasal 52, yaitu:
a. Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Menganggu kestabilan dan keutuhan Negara Republik Indonesia;
c. Melakukan kegiatan intelijen;
d. Melakukan kegiatan politik;
e. Melakukan kegiatan yang menggangu hubungan diplomatik;
f.  Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi;
g. Menggalang dana dari masyarakat Indonesia;
h. Menggunakan sarana dan prasarana instansi atau lembaga pemerintahan.

Perlu digaris bawahi bahwa Yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Asing / Badan Hukum Asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Negara Indonesia, namun Tidak diperkenankan menarik / menggalang dana dari masyarakat Indonesia dan sepenuhnya harus diperoleh dar luar negeri atau Warga Negara Asing / Badan Hukum Asing.

Proses Pengesahan Pendirian Yayasan Yang Dirikan oleh Warga Negara Asing / Badan Hukum Asing

 Dibuat oleh

Stanley Lesmana, SH., MHum., MKn.


A. Dasar Hukum 

- Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Warga Negara Asing
- Keputusan Menteri Luar Negeri 2021 Tentang Petunjuk Teknis Tim Perizinan dalam Pengelolaan Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan oleh Warga Negara Asing
- Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tim Perizinan dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi Bagi Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan oleh Warga Negara Asing 


B. Penjelasan

Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 17 Tahun 2013 Tentang Ormas bahwa Ormas dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu:
- Tipe Pertama / Tipe A adalah ormas / badan hukum yayasan asing atau sebutan lain
- Tipe Kedua / Tipe B adalah ormas/ badan hukum yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Asing atau oleh Warga Neara Asing bersama dengan Warga Negara Indonesia
- Tipe Ketiga / Tipe C adalah ormas / badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing

Bahwa terhadap pendirian 3 (tiga) bentuk / tipe Yayasan tersebut baru sah sebagai badan hukum apabila telah mendapatkan SK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan pendirian Yayasan. Berikut adalah langkah-langkah yang harus ditempuh untuk memperoleh SK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai berikut:
1. Pemesanan Nama;
2. Verifikasi Pesan Nama Yayasan;
3. Surat Pertimbangan Dari Tim Perizinan;
4. Pratinjau Data;
5. Mengunggah Akta dan Surat Pertimbangan Tim Perizinan;
6. Surat Keputusan Kementerian Hukuma dan Hak Asasi Manusia. 

Tim Perizinan adalah tim yang akan membuat pertimbangan atas pendirian Yayasan oleh Warga Negara Asing / Badan Hukum Asing. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan PP 59 Tahun 2016 bahwa Tim Perizinan akan terdiri dari 9 (sembilan) anggota perwakilan dimana Kemnterian Luar Negeri akan bertindak sebagai koordinator.

Persyaratan untuk memperoleh Pertimbangan Pengesahan sebagai berikut:
a. Surat Permohonan Pertimbangan Pengesahaan;
b. Salina Paspor Pendiri;
c. Salinan Izin Tinggal Tetap (KITAP) Pendiri;
d. Riwayat Hidup Singkat Pendiri;
e. Struktur Organisasi Yayasan;
f. Salinan Konsep Akta Pendirian Yayasan Dengan Usulan Nama Yayasan;
g. Surat Pernyataan Pendiri yang menyatakan jumlah kekayaan awal yayasan yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri minimal Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) untuk Yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Asing, dan minimal sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) untuk yayasan yang didirikan oleh Badan Hukum Asing;
Surat Pernyataan Pendiri bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia;
h. Surat Keteran Sumber Pendanaan Yayasan.

Alur Pertimbangan Pengesahan oleh Tim Perizinan, sebagai berikut:
1. Tim Perizinan Menerim Permohonan;
2. Sekretariat Memeriksa Kesesuaian Permohonan;
3. Tim Perizinan akan melakukan pemeriksaan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja selanjutnya akan memberikan verifikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika ada kekurangan maka calon Yayasan diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk melengkapi permohonan;
b. Jika sudah terpenuhi seluruhnya maka dalam 2 (dua) bulan calon yayasan sampakan paparan pada Rapat Pleno kepada Tim Perizinan;
4. Setelah Rapat Pleno Tim Perizinan dalam waktu 5 (lima) hari kerja akan memutuskan, sebagai berikut:
a. Jika memberatkan maka Tim Perizinan akan menyampaikan surat penolakan atau catatan perbaikan, dan calon Yayasan dapat memperbaiki permohonan tersebut sesuai dengan catatan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari;
b. Jika tidak memberatkan maka Tim Perizinan akan memberikan  surat pertimbangan pengesahan dalam waktu 5 (lima) hari kerja.

Apabila telah memperoleh surat pertimbangan pengesahan dari Tim Perizinan, maka  calon Yayasan melanjutkan proses dengan mengupload surat pertimbangan tersebut untuk memperoleh Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pengesahan badan hukum Yayasan.


Pendirian Yayasan Asing / Pendirian Oleh Warga Negara Asing/ Badan Hukum Asing/ Yayasan Asing

Dibuat oleh

Stanley Lesmana, SH., MHum., MKn.


A. Dasar Hukum.

- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004

- Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017

- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan undang-Undang Tentang Yayasan jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013

- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

- Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengesahan Badan hukum Yayasan jo Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019

- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan oleh Warga Negara Asing.


B. Penjelasan

Yayasan merupakan suatu badan hukum yang diakui dan diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Artinya Yayasan sebagai badan hukum akan memiliki kekayaan yang dipisahkan dari harta kekayaan pendirinya untuk yayasan dimana harta tersebut akan digunakan mencapai tujuan yayasan di bidang sosial, keagamaan dan kemanusian.

Sehingga dalam hal ini harta kekayaan yayasan yang diperoleh dari pendiri tersebut akan menjadi harta awal yayasan dan bukan lagi menjadi harta pendiri, oleh karenanya terhitung sejak pendiri menyerahkan atau memisahkan harta pribadi miliknya untuk pendirian yayasan maka sejak saat itu pendiri sudah tidak memiliki kewenangan atas harta tersebut. Harta tersebut sepenuhnya akan berada dalam pengawasan dan tanggung jawab dari yayasan yang telah didirikan tersebut. 

Penggunaan harta Yayasan akan dilakukan atau diorganisir oleh organ yayasan, yaitu Pengurus, Pengawas, dan Pembina dari Yayasan sebagaimana yang nantinya akan tercantum di dalam akta pendirian Yayasan. 

Organisasi Kemasyarakatan / Ormas adalah suatu bentuk organisasi yang dibentuk oleh masyarakat yang didasarkan pada kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tentunya tetap berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan Undang-Undang Ormas Pasal 10 disebutkan bahwa suatu Ormas dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Ormas Tidak Berbadan Hukum, dan Ormas Berbadan Hukum, dan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Ormas menyatakan bahwa Ormas yang Berbadn hukum tersebut terdiri dari Perkumpulan dan Yayasan. Artinya berdasarkan Undang-Undang Ormas maka Yayasan termasuk kategori Ormas, oleh karenanya dalam hal pendirian Yayasan Asing maka harus mengacu juga pada aturan Undang-Undang Ormas yang mengatur pendirian Ormas oleh Warga Negara Asing.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Ormas, bahwa pendirian Ormas oleh warga negara asing dapat berbentuk sebagai berikut:

a. Badan hukum Yayasan asing;

b. Badan hukum Yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Asing atau Warga Negara Asing bersama dengan Warga Negara Indonesia;

c. Badan hukum Yayasan yang didirikan oleh Badan Hukum Asing.

Berdasarkan pasal tersebut di atas maka yang dapat mendirikan Yayasan Asing dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Asing, dan Yayasan yang didirikan oleh Badan Hukum Asing.

Persyaratan Pendirian Yayasan oleh Warga Negara Asing, sebagai berikut:

a. Pendiri dilakukan oleh Warga Negara Asing dengan syarat haru tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun;

b. KITAP;

c. Pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri paling sedikit senilai Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah);

d. Salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara harus dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

e. Surat Pernyataan pendiri bahwa kegiatan Ormas berbadan hukum Yayasan yang didirikan di Indonesia tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan/atau Negara Indonesia.

Persayarata Pendirian Yayasan oleh Badan Hukum Asing, sebagai berikut:

a. Badan hukum asing yang mendirikan Yayasan terseut telah beroperasi di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;

b. Pemisahan harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayan awal Yayasan paling sedikit sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);

c. d. Salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara harus dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

e. Surat Pernyataan pendiri bahwa kegiatan Ormas berbadan hukum Yayasan yang didirikan di Indonesia tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan/atau Negara Indonesia.

Selain persyaratan tersebut di atas untuk pendirian Yayasan baik yang didirikan oleh Warga Negara Asing ataupun Badan Hukum Asing juga diperlukan persyaratan sebagai berikut:

a. Bukti Persetujuan Penggunaan Nama Yayasan;

b. Salinan akta pendirian Yayasan;

c. Domisili;

d. Surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal Yayasan;

e. Surat Pernyataan tidak sedang dalam sengketa;

f. Surat Pernyataan kesnggupan dari pendiri untuk memperoleh NPWP dan laporan SPT;

g. Surat Pertimbangan dari Tim Perizinan;

h. PNBP

Pada pendirian Yayasan Asing juga perlu diperhatikan pemilihan nama, karena sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Ormas bahwa ada beberapa larangan penggunaan nam oleh Ormas, yaitu:

a. Penggunaan Nama Lembaga Pemerintahan;

b. Penggunaan Nama Ormas lain atau Partai Politik;

c. Penggunaan Nama Negara Lain;

d. Penggunaan Nama Negara atau Lembaga International Lain;

e. Melakukan Kegiatan Yang Menjadi Tugas Aparat Penegak Hukum

f. Penggunaan Nama Ormas Separatis atau Ormas Terlarang.