Sunday, July 19, 2015

KEDUDUKAN HUKUM BAGI YAYASAN YANG BELUM DISESUAIKAN DENGAN UNDANG-UNDANG YAYASAN


KEDUDUKAN HUKUM BAGI YAYASAN YANG BELUM DISESUAIKAN
DENGAN
UNDANG – UNDANG YAYASAN

Stanley Lesmana, SH.

Abstract
A Foundation is a non - profit legal entity which is recognized by the Government Indonesia and governed under Law Number 16, year 2001 concerning Foundation as lastly amended by Law Number 28 year 2004 concerning Amendment of Law Number 16 year 2001 concerning Foundation ( hereinafter be referred as  " Undang-Undang Yayasan" ), Pursuant to Undang-Undang Yayasan that every foundation that established prior the enactment of Undang-Undang Yayasan obliged to adjust its Article of Association Foundation with Undang-Undang Yayasan. However in practice there are still many foundations is not not comply Article of Association with Undang-Undang Yayasan. Based on the fact there are many foundation still active doing their business even though they not adjust Article of Association. The Government of Indonesia enact Government Regulation Number 2 year 2013 Concerning Amendment Government Regulation Number 63 year 2008 concerning doing Undang-Undang Yayasan (here in after be referred to as “Peraturan Yayasan”). In early 2013 this Foundation Regulation become the turning point, wherein Government of Indonesia has adjust its regulation with the current situation in the society to create legal certainty for foundation which not adjust its

Abstrak
Yayasan adalah suatu badan hukum non-profit yang diakui oleh Negara Indonesia dan diatur di dalam perundang-undangan, yaitu:  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan yang ditelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (selanjutnya disebut “ Undang-Undang Yayasan”); Sesuai dengan Undang-Undang Yayasan seluruh yayasan yang telah didirikan sebelum Undang-Undang Yayasan wajib untuk menyesuaikan Anggaran Dasar Yayasan dengan Undang-Undang Yayasan.Namun pada praktiknya masih terdapat banyak yayasan yang belum menyesuaikan anggaran dasar yayasan  dengan Undang-Undang Yayasan. Melihat pada fakta masih banyak yayasan tetap aktif melakukan kegiatan usahanya walaupun belum menyesuaikan anggaran dasarnya. Pemerintah pada awal tahun 2013 mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2008 Tentang Pelaksanaan  Undang-Undang Tentang Yayasan (Untuk selanjutnya disebut “Peraturan Yayasan”). Pada Peraturan Yayasan inilah yang merupakan titik balik di mana Pemerintah Indonesia menyesuaikan keadaan di masyarakat dengan peraturan yang berlaku agar dapat terciptanya kepastian hukum atas yayasan yang belum disesuaikan.


I.       Latar Belakang
Pada mulanya mendirikan suatu yayasan cukup membuat akta pendirian yayasan yang didaftarkan kepada pengadilan negeri setempat, tetapi pada tahun 2001 Negara Indonesia telah mengubah ketentuan tersebut dengan mengundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.  Oleh karenanya untuk pendirian suatu yayasan diperlukan pembuatan akta pendirian yang kemudian didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.  Selain mengubah ketentuan mengenai pendirian yayasan, peraturan perundang-undangan mengenai yayasan ini juga mengatur mengenai yayasan yang telah didirikan sebelum peraturan ini berlaku, yaitu setiap yayasan yang telah berdiri sebelum Undang-Undang Yayasan wajib untuk menyesuaikan anggaran dasar yayasan dengan Undang-Undang Yayasan dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang Yayasan, dan memberitahukan kepada menteri paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak penyesuaian. Namun ketentuan ini kemudian diubah kembali pada tahun 2004 dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, yaitu suatu yayasan yang telah berdiri sebelum Undang-Undang Yayasan akan tetap diakui sebagai badan hukum selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dengan ketentuan menyesuaikan anggaran dasar yayasan dengan Undang-Undang Yayasan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 mulai berlaku sejak tanggal 06 Oktober 2005, jika 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlaku hal itu berarti jatuh pada tanggal 06 Oktober 2008. Dalam hal ternyata yayasan masih belum melakukan penyesuaian pada tahun 2008, maka yayasan tersebut tidak lagi berhak menggunakan kata “yayasan”. Sanksi tidak dapat menggunakan kata yayasan membawa dampak yang besar bagi yayasan, karena kata “yayasan” ini merupakan bentuk badan hukum yang diakui oleh Negara Indonesia. Pada saat suatu yayasan tidak dapat menggunakan kata “yayasan” hal ini berarti membuat yayasan kehilangan bentuk sebagai badan hukumnya. Apabila yayasan kehilangan bentuk badan hukumnya lalu yayasan yang belum menyesuaikan tersebut disebut sebagai apakah? Permasalahan inilah yang menjadi pertanyaan pada praktiknya, sementara perundang-undangan tidak pernah mengatur hal ini. 

Pada faktanya sampai dengan saat ini banyak yayasan yang belum menyesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan, namun yayasan-yayasan tersebut masih aktif melakukan kegiatannya dan melapor pada instansi-instansi terkait mengenai kegiatan yang dilakukannya. Jika hal itu terjadi lalu bagaimana sebenarnya kedudukan yayasan tersebut di mata hukum. Melihat pada permasalahan tersebut maka pada  awal tahun 2013 Negara Indonesia memperbarui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang  Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2008 Tentang Pelaksanaan  Undang-Undang Tentang Yayasan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 inilah pemerintah memberikan dasar hukum dan kedudukan yang jelas bagi setiap yayasan yang telah berdiri sebelum Undang-Undang Yayasan dan belum menyesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan.

II.    Yayasan

2.1. Pengertian Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa yayasan adalah suatu subjek hukum yang berdiri sendiri dan dapat melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum suatu yayasan akan diwakili oleh organ yayasan, yaitu:
a.      Pengurus
Setiap orang perseorangan dapat diangkat sebagai pengurus untuk masa jabatan 5 (lima) tahun oleh pembina melalui rapat pembina. Setiap orang perseorangan yang telah diangkat sebagai pengurus tidak lagi dapat diangkat sebagai pengawas maupun pembina. Pengurus yayasan adalah organ yayasan yang bertugas untuk melaksankan kepengurusan yayasan.
Susunan pengurus yayasan sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, sekretaris, dan bendahara. Pengurus berwenang untuk mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan demi kepentingan dan tujuan dari yayasan, namun pengurus tidak berwenang untuk:
-      Mengikatkan yayasan sebagai penjamin utang;
-      Mengalihkan kekayaan yayasan kecuali dengan persetujuan pembina;
-      Membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak lain.

b.      Pengawas
Pengawas adalah orang yayasan yang bertugas untuk melakukan pengawasan serta memberikan nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Sekurang-kurangnya suatu yayasan harus memiliki 1 (satu) orang pengawas. Seorang pengawas tidak dapat rangkap jabatan sebagai pengurus maupun pembina.
c.       Pembina
Pembina adalah orang yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh Undang-Undang Yayasan maupun anggaran dasar. Kewenangan yang dimaksud, yaitu:
-      Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar;
-      Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurusn dan anggota pengawas;
-      Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan;
-      Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan; dan
-      Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
d.      Rapat Pembina
Rapat Pembina merupakan suatu wadah yang ada di dalam yayasan sebagai tempat untuk mengambil keputusan; di mana keputusan dalam rapat pembina tersebut meruapakan keputusan tertinggi di dalam suatu yayasan.
Suatu rapat pembina dapat dilaksankan oleh yayasan apabila dalam rapat pembina tersebut dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota pembina; dalam hal panggilan rapat pertama tidak dapat mengambil keputusan karena kurangnya kourum rapat, maka dapat dilakukan panggilan rapat yang kedua dengan syarat kehadiran ½ dari jumlah anggota pembina hadir.
2.2. Klasifikasi Yayasan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 suatu yayasan dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.       Yayasan yang didirikan sebelum Undang-Undang Yayasan.
b.      Yayasan yang didirikan sesudah Undang-Undang Yayasan;
 (Dalam hal ini hanya akan dibahas mengenai Yayasan yang didirikan sebelum Undang-Undang Yayasan)

Berdasarkan Undang-Undang Yayasan diketahui bahwa ada kewajiban bagi semua yayasan yang telah berdiri dan/atau didirikan sebelum Undang-Undang Yayasan untuk menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-Undang Yayasan. Sedangkan untuk yayasan yang sampai dengan tahun 2008 masih belum menyesuaikan anggaran dasar dengan Undang-Undang Yayasan, maka tidak dapat menggunakan kata “Yayasan”. Sehubungan dengan permasalahan tersebut pada tahun 2013 Negara Indonesia memberikan solusi dengan mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013. Solusi tersebut adalah bahwa setiap yayasan yang masih belum dapat menyesuaikan anggaran dasar masih diberikan kesempatan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan.

Sehubungan dengan penyesuaian yayasan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013, maka yayasan dapat dibedakan menjadi 2 (dua) kondisi, yaitu:
a.       Yayasan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri yang telah diumumkan dalam tambahan beritan Negara Republik Indonesia atau telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri dan memiliki izin untuk melakukan kegiatan dari instansi terkait;
b.      Yayasan yang telah didirikan namun belum didaftarkan, belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, serta belum mendapatkan izin kegiatan dari instansi terkait.

Jika yayasan dalam kondisi tersebut di atas dan yayasan masih tetap menjalankan kegiatan dengan mendasarkan pada seluruh kegiatan pada anggaran dasar yang belum disesuaikan, maka anggaran dasar tersebut masih dapat disesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan dengan syarat dan ketentuan yang berbeda dari kondisi pertama dengan kondisi kedua, yaitu:
1.      Kondisi di mana yayasan sudah pernah terdaftar namun belum disesuaikan. Apabila kondisi yayasan seperti ini, maka Yayasan tentunya sudah tidak dapat menggunakan kata Yayasan namun statu badan hukum masih dapat dipertahankan dengan menyesuaikan anggaran dasar dengan Undang-Undang Yayasan.
Syarat-syaratnya sebagai berikut:
a.       Selama 5 (lima) tahuan berturut-turut yayasan tersebut masih melakukan kegiatan yayasan;
b.      Belum pernah dibubarkan;
c.       Laporan keuangan yang dibuat dan ditandatangani oleh pengurus yayasan;
d.      Data pembina, pengurus, dan pengawas;
e.       Salinan akta perubahan anggaran dasar;
f.       Bukti pendaftaran yayasan;
g.      Laporan kegiatan 5 (lima) tahun berturut-turut;
h.      Surat Pernyataan pengurus tidak pernah bubar;
i.        Fotokopi NPWP;
j.        Surat pernyataan tempat kedudukan oleh pengurus,
k.      Neraca yayasan;
l.        Pengumuman dalam surat kabar mengenai laporan tahunan (jika dana berasal dari bantuan negara / luar negeri);
m.    Bukti penyetoran biaya pemberitahuan perubahan anggaran dasar yayasan.

2.      Kondisi di mana yayasan sama sekali belum pernah didaftarkan dan belum pernah disesuaikan namun secara praktik yayasan masih aktif melakukan kegiatannya, maka nama yayasan masih dapat dipertahankan dengan melakukan permohonan pengesahan dengan melampirkan:
a.       Salinan akta pendirian yayasan yang dalam premise aktanya menyebutkan asal usul pendrian yayasan termasuk kekayaan yayasan yang bersangkutan;
b.      Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat akta pendirian Yayasan atau bukti pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri dan izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
c.       laporan kegiatan yayasan selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian anggaran dasar yang ditandatangani oleh pengurus dan diketahui oleh instansi terkait;
d.      surat pernyataan pengurus yayasan bahwa yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;
e.       fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
f.       surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang ditandatangani oleh pengurus yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
g.      neraca yayasan yang ditandatangani oleh semua anggota organ Yayasan atau laporan akuntan publik mengenai kekayaan yayasan pada saat penyesuaian;
h.      pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan bagi yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Undang-Undang Yayasan; dan
i.        bukti penyetoran biaya pemberitahuan perubahan anggaran dasar yayasan dan pengumumannya

III. Pembahasan Permasalahan Yayasan
Berdasarakan peraturan-peraturan yang ada diketahui bahwa setiap yayasan yang telah didirikan sebelum Undang-Undang Yayasan, baik yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan di Tambahan Berita Negara, maupun yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan memperoleh izin usaha tetap harus melakukan penyesuaian selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) tahun, sebagaimana yang dimaksud dengn Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, dalam hal yayasan belum melakukan penyesuaian pada waktu yang telah ditentukan, maka yayasan tersebut tidak dapat lagi menggunakan kata yayasan.

Pada praktiknya menjadi suatu persoalan tersendiri bagi yayasan yang tidak dapat menggunakan kata yayasan dan yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-Undang Yayasan, yaitu bagaimana yayasan tersebut melakukan kegiatannya, apakah masih dapat dianggap seluruh tindakan yang diambil oleh pengurus tersebut sebagai tindakan yayasan? Jika benar masih mewakili yayasan lalu atas dasar apa dikatakan masih mewakili yayasan, karena jelas ditulis dalam Undang-Undang Yayasan Pasal 71 :
(1)   Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang :
a.      telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau
b.      telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undangundang ini mulai berlaku, Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.
(2)   Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini, dan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku.
(3)   Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
(4)   Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.”

Pada penjelasan di atas terlihat jelas bahwa setiap yayasan yang belum menyesuaikan tidak dapat melaksanakan kegiatannya atas nama yayasan, namun menjadi sebagai suatu perkumpulan[1] berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Persoalan ini tidak hanya selesai dengan dianggap yayasan tersebut sebagai perkumpulan saja, karena pada praktiknya masih menggunakan kata yayasan. Hal ini tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum yayasan sebab pengaturan hukum antara badan hukum perkumpulan dengan suatu yayasan berbeda.

Melihat persoalan tersebut pemerintah memberikan jalan keluar dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013, yang mana dalam peraturan tersebut menegaskan bagi setiap yayasan yang belum menyesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan dan masih melakukan kegiatan yayasan minimal 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian anggaran dasar masih melakukan kegiatan, serta belum dibubarkan masih dapat tetap diakui sebagai yayasan apabila yayasan tersebut bersedia untuk mengubah anggaran dasar sesuai dengan Undang-Undang Yayasan, maka dapat menyesuaikan anggaran dasar yayasannya dengan mencantumkan:

1.      seluruh kekayaan yayasan yang dimiliki pada saat penyesuaian, yang dibuktikan dengan laporan keuangan yang dibuat dan ditandatangani oleh pengurus yayasan tersebut; atau laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi yayasan yang laporan keuangannya wajib diaudit sesuai dengan ketentuan undang-undang;
2.      data mengenai nama dari anggota pembina, pengurus, dan pengawas yang diangkat pada saat perubahan dalam rangka penyesuaian anggaran dasar tersebut.
3.      Pemberitahuan perubahan anggaran dasar yayasan yang telah disesuaikan dengan undang-undang disampaikan kepada menteri oleh pengurus yayasan atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta perubahan anggaran dasar yayasan.
4.      Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud wajib dilampirikan:
a.       Salinan akta perubahan seluruh anggaran dasar yang dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang Yayasan;
b.      Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat akta pendirian yayasan atau bukti pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri dan izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
c.       Laporan kegiatan yayasan selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian anggaran dasar yang ditandatangani oleh pengurus dan diketahui oleh instansi terkait;
d.      Surat pernyataan pengurus yayasan bahwa yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;
e.       Fotokopi nomor pokok wajib pajak yayasan yang telah dilegalisasikan oleh notaris;
f.       Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang ditandatangani oleh pengurus yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
g.      Neraca yayasan yang ditandatangani oleh semua anggota organ yayasan atau laporan akuntan publik mengenai kekayaan yayasan pada saat penyesuaian;
h.      Pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan bagi yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Undang-Undang Yayasan; dan
i.        Bukti penyetoran biaya pemberitahuan perubahan anggaran dasar yayasan dan pengumumannya.
Apabila proses penyesuaian yayasan telah selesai, maka yayasan dapat kembali menggunakan kata “yayasan”.

III.             Kesimpulan

1.      Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 maka semua yayasan yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-Undang Yayasan saat ini mendapat kesempatan kembali untuk menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-Undang Yayasan.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 untuk sementara waktu telah memecahkan masalah yayasan yang belum disesuaikan.
3.      Bahwa berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 juga telah menimbulkan pertanyaan hukum yang baru, yaitu apakah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 bersifat melengkapi Undang-Undang Yayasan atau sebaliknya bertentangan dengan Undang-Undang Yayasan. Berdasarkan Undang-Undang Yayasan jelas bahwa seluruh yayasan yang belum menyesuaikan dalam waktu 3 tahun tidak dapat menggunakan kata “yayasan”, sementara disisi lain Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 memberikan kesempatan kepada semua yayasan yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan;
4.      Perlu dilakukan penelitian hukum yang lebih dalam mengenai peraturan yayasan ini, sebab jika Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 sifatnya bertentangan dengan Undang-Undang Yayasan, maka Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 ini menjadi cacad / tidak dapat diterapkan secara sempurna sebagaimana asas hukum “lex superior derogate legi inferiori

V. Daftar Pustaka
-      Subekti, R. dan Tjitrosudibio, R. (penerjemah), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, cetakn ke 27 (edisi revisi), Jakarta, PT Pradnya Paramita, 1992;
-      Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, embaran Negara Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4132;
-      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4430;
-      Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan, Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4894;
-      Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan undang-Undang Tentang Yayasan, Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 02, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5387;
-      Fred B.G. Tumbuan, Bahan Seminar “Pengelolaan Asset Gereja Menyongsong berlakunya UU Yayasan” , diselenggarakan Suara Pembaruan-Kantor Hukum Aldentua Siringoringo, SH & Partners, dan Irnet, Jakarta, 2001.




[1] Perkumpulan yang dimaksud adalah perkumpulan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1653 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
“Pasal 1653 : selain perseroan yang sejati oleh undang-undang diakui pula perhimpunan-perhimpunan orang sebagai perkumpulan-perkumpulan, baik perkumpulan-perkumpulan itu diadakan atau diakui sebagai demikian oleh kekuasaan umum, maupun perkumpulan-perkumpulan itu diterima sebagai yang diperbolehkan, atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan baik.”