Sunday, July 19, 2015

KEDUDUKAN HUKUM BAGI YAYASAN YANG BELUM DISESUAIKAN DENGAN UNDANG-UNDANG YAYASAN


KEDUDUKAN HUKUM BAGI YAYASAN YANG BELUM DISESUAIKAN
DENGAN
UNDANG – UNDANG YAYASAN

Stanley Lesmana, SH.

Abstract
A Foundation is a non - profit legal entity which is recognized by the Government Indonesia and governed under Law Number 16, year 2001 concerning Foundation as lastly amended by Law Number 28 year 2004 concerning Amendment of Law Number 16 year 2001 concerning Foundation ( hereinafter be referred as  " Undang-Undang Yayasan" ), Pursuant to Undang-Undang Yayasan that every foundation that established prior the enactment of Undang-Undang Yayasan obliged to adjust its Article of Association Foundation with Undang-Undang Yayasan. However in practice there are still many foundations is not not comply Article of Association with Undang-Undang Yayasan. Based on the fact there are many foundation still active doing their business even though they not adjust Article of Association. The Government of Indonesia enact Government Regulation Number 2 year 2013 Concerning Amendment Government Regulation Number 63 year 2008 concerning doing Undang-Undang Yayasan (here in after be referred to as “Peraturan Yayasan”). In early 2013 this Foundation Regulation become the turning point, wherein Government of Indonesia has adjust its regulation with the current situation in the society to create legal certainty for foundation which not adjust its

Abstrak
Yayasan adalah suatu badan hukum non-profit yang diakui oleh Negara Indonesia dan diatur di dalam perundang-undangan, yaitu:  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan yang ditelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (selanjutnya disebut “ Undang-Undang Yayasan”); Sesuai dengan Undang-Undang Yayasan seluruh yayasan yang telah didirikan sebelum Undang-Undang Yayasan wajib untuk menyesuaikan Anggaran Dasar Yayasan dengan Undang-Undang Yayasan.Namun pada praktiknya masih terdapat banyak yayasan yang belum menyesuaikan anggaran dasar yayasan  dengan Undang-Undang Yayasan. Melihat pada fakta masih banyak yayasan tetap aktif melakukan kegiatan usahanya walaupun belum menyesuaikan anggaran dasarnya. Pemerintah pada awal tahun 2013 mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2008 Tentang Pelaksanaan  Undang-Undang Tentang Yayasan (Untuk selanjutnya disebut “Peraturan Yayasan”). Pada Peraturan Yayasan inilah yang merupakan titik balik di mana Pemerintah Indonesia menyesuaikan keadaan di masyarakat dengan peraturan yang berlaku agar dapat terciptanya kepastian hukum atas yayasan yang belum disesuaikan.


I.       Latar Belakang
Pada mulanya mendirikan suatu yayasan cukup membuat akta pendirian yayasan yang didaftarkan kepada pengadilan negeri setempat, tetapi pada tahun 2001 Negara Indonesia telah mengubah ketentuan tersebut dengan mengundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.  Oleh karenanya untuk pendirian suatu yayasan diperlukan pembuatan akta pendirian yang kemudian didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.  Selain mengubah ketentuan mengenai pendirian yayasan, peraturan perundang-undangan mengenai yayasan ini juga mengatur mengenai yayasan yang telah didirikan sebelum peraturan ini berlaku, yaitu setiap yayasan yang telah berdiri sebelum Undang-Undang Yayasan wajib untuk menyesuaikan anggaran dasar yayasan dengan Undang-Undang Yayasan dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang Yayasan, dan memberitahukan kepada menteri paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak penyesuaian. Namun ketentuan ini kemudian diubah kembali pada tahun 2004 dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, yaitu suatu yayasan yang telah berdiri sebelum Undang-Undang Yayasan akan tetap diakui sebagai badan hukum selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dengan ketentuan menyesuaikan anggaran dasar yayasan dengan Undang-Undang Yayasan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 mulai berlaku sejak tanggal 06 Oktober 2005, jika 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlaku hal itu berarti jatuh pada tanggal 06 Oktober 2008. Dalam hal ternyata yayasan masih belum melakukan penyesuaian pada tahun 2008, maka yayasan tersebut tidak lagi berhak menggunakan kata “yayasan”. Sanksi tidak dapat menggunakan kata yayasan membawa dampak yang besar bagi yayasan, karena kata “yayasan” ini merupakan bentuk badan hukum yang diakui oleh Negara Indonesia. Pada saat suatu yayasan tidak dapat menggunakan kata “yayasan” hal ini berarti membuat yayasan kehilangan bentuk sebagai badan hukumnya. Apabila yayasan kehilangan bentuk badan hukumnya lalu yayasan yang belum menyesuaikan tersebut disebut sebagai apakah? Permasalahan inilah yang menjadi pertanyaan pada praktiknya, sementara perundang-undangan tidak pernah mengatur hal ini. 

Pada faktanya sampai dengan saat ini banyak yayasan yang belum menyesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan, namun yayasan-yayasan tersebut masih aktif melakukan kegiatannya dan melapor pada instansi-instansi terkait mengenai kegiatan yang dilakukannya. Jika hal itu terjadi lalu bagaimana sebenarnya kedudukan yayasan tersebut di mata hukum. Melihat pada permasalahan tersebut maka pada  awal tahun 2013 Negara Indonesia memperbarui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang  Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2008 Tentang Pelaksanaan  Undang-Undang Tentang Yayasan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 inilah pemerintah memberikan dasar hukum dan kedudukan yang jelas bagi setiap yayasan yang telah berdiri sebelum Undang-Undang Yayasan dan belum menyesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan.

II.    Yayasan

2.1. Pengertian Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa yayasan adalah suatu subjek hukum yang berdiri sendiri dan dapat melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum suatu yayasan akan diwakili oleh organ yayasan, yaitu:
a.      Pengurus
Setiap orang perseorangan dapat diangkat sebagai pengurus untuk masa jabatan 5 (lima) tahun oleh pembina melalui rapat pembina. Setiap orang perseorangan yang telah diangkat sebagai pengurus tidak lagi dapat diangkat sebagai pengawas maupun pembina. Pengurus yayasan adalah organ yayasan yang bertugas untuk melaksankan kepengurusan yayasan.
Susunan pengurus yayasan sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, sekretaris, dan bendahara. Pengurus berwenang untuk mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan demi kepentingan dan tujuan dari yayasan, namun pengurus tidak berwenang untuk:
-      Mengikatkan yayasan sebagai penjamin utang;
-      Mengalihkan kekayaan yayasan kecuali dengan persetujuan pembina;
-      Membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak lain.

b.      Pengawas
Pengawas adalah orang yayasan yang bertugas untuk melakukan pengawasan serta memberikan nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Sekurang-kurangnya suatu yayasan harus memiliki 1 (satu) orang pengawas. Seorang pengawas tidak dapat rangkap jabatan sebagai pengurus maupun pembina.
c.       Pembina
Pembina adalah orang yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh Undang-Undang Yayasan maupun anggaran dasar. Kewenangan yang dimaksud, yaitu:
-      Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar;
-      Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurusn dan anggota pengawas;
-      Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan;
-      Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan; dan
-      Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
d.      Rapat Pembina
Rapat Pembina merupakan suatu wadah yang ada di dalam yayasan sebagai tempat untuk mengambil keputusan; di mana keputusan dalam rapat pembina tersebut meruapakan keputusan tertinggi di dalam suatu yayasan.
Suatu rapat pembina dapat dilaksankan oleh yayasan apabila dalam rapat pembina tersebut dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota pembina; dalam hal panggilan rapat pertama tidak dapat mengambil keputusan karena kurangnya kourum rapat, maka dapat dilakukan panggilan rapat yang kedua dengan syarat kehadiran ½ dari jumlah anggota pembina hadir.
2.2. Klasifikasi Yayasan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 suatu yayasan dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.       Yayasan yang didirikan sebelum Undang-Undang Yayasan.
b.      Yayasan yang didirikan sesudah Undang-Undang Yayasan;
 (Dalam hal ini hanya akan dibahas mengenai Yayasan yang didirikan sebelum Undang-Undang Yayasan)

Berdasarkan Undang-Undang Yayasan diketahui bahwa ada kewajiban bagi semua yayasan yang telah berdiri dan/atau didirikan sebelum Undang-Undang Yayasan untuk menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-Undang Yayasan. Sedangkan untuk yayasan yang sampai dengan tahun 2008 masih belum menyesuaikan anggaran dasar dengan Undang-Undang Yayasan, maka tidak dapat menggunakan kata “Yayasan”. Sehubungan dengan permasalahan tersebut pada tahun 2013 Negara Indonesia memberikan solusi dengan mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013. Solusi tersebut adalah bahwa setiap yayasan yang masih belum dapat menyesuaikan anggaran dasar masih diberikan kesempatan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan.

Sehubungan dengan penyesuaian yayasan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013, maka yayasan dapat dibedakan menjadi 2 (dua) kondisi, yaitu:
a.       Yayasan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri yang telah diumumkan dalam tambahan beritan Negara Republik Indonesia atau telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri dan memiliki izin untuk melakukan kegiatan dari instansi terkait;
b.      Yayasan yang telah didirikan namun belum didaftarkan, belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, serta belum mendapatkan izin kegiatan dari instansi terkait.

Jika yayasan dalam kondisi tersebut di atas dan yayasan masih tetap menjalankan kegiatan dengan mendasarkan pada seluruh kegiatan pada anggaran dasar yang belum disesuaikan, maka anggaran dasar tersebut masih dapat disesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan dengan syarat dan ketentuan yang berbeda dari kondisi pertama dengan kondisi kedua, yaitu:
1.      Kondisi di mana yayasan sudah pernah terdaftar namun belum disesuaikan. Apabila kondisi yayasan seperti ini, maka Yayasan tentunya sudah tidak dapat menggunakan kata Yayasan namun statu badan hukum masih dapat dipertahankan dengan menyesuaikan anggaran dasar dengan Undang-Undang Yayasan.
Syarat-syaratnya sebagai berikut:
a.       Selama 5 (lima) tahuan berturut-turut yayasan tersebut masih melakukan kegiatan yayasan;
b.      Belum pernah dibubarkan;
c.       Laporan keuangan yang dibuat dan ditandatangani oleh pengurus yayasan;
d.      Data pembina, pengurus, dan pengawas;
e.       Salinan akta perubahan anggaran dasar;
f.       Bukti pendaftaran yayasan;
g.      Laporan kegiatan 5 (lima) tahun berturut-turut;
h.      Surat Pernyataan pengurus tidak pernah bubar;
i.        Fotokopi NPWP;
j.        Surat pernyataan tempat kedudukan oleh pengurus,
k.      Neraca yayasan;
l.        Pengumuman dalam surat kabar mengenai laporan tahunan (jika dana berasal dari bantuan negara / luar negeri);
m.    Bukti penyetoran biaya pemberitahuan perubahan anggaran dasar yayasan.

2.      Kondisi di mana yayasan sama sekali belum pernah didaftarkan dan belum pernah disesuaikan namun secara praktik yayasan masih aktif melakukan kegiatannya, maka nama yayasan masih dapat dipertahankan dengan melakukan permohonan pengesahan dengan melampirkan:
a.       Salinan akta pendirian yayasan yang dalam premise aktanya menyebutkan asal usul pendrian yayasan termasuk kekayaan yayasan yang bersangkutan;
b.      Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat akta pendirian Yayasan atau bukti pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri dan izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
c.       laporan kegiatan yayasan selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian anggaran dasar yang ditandatangani oleh pengurus dan diketahui oleh instansi terkait;
d.      surat pernyataan pengurus yayasan bahwa yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;
e.       fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
f.       surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang ditandatangani oleh pengurus yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
g.      neraca yayasan yang ditandatangani oleh semua anggota organ Yayasan atau laporan akuntan publik mengenai kekayaan yayasan pada saat penyesuaian;
h.      pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan bagi yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Undang-Undang Yayasan; dan
i.        bukti penyetoran biaya pemberitahuan perubahan anggaran dasar yayasan dan pengumumannya

III. Pembahasan Permasalahan Yayasan
Berdasarakan peraturan-peraturan yang ada diketahui bahwa setiap yayasan yang telah didirikan sebelum Undang-Undang Yayasan, baik yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan di Tambahan Berita Negara, maupun yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan memperoleh izin usaha tetap harus melakukan penyesuaian selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) tahun, sebagaimana yang dimaksud dengn Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, dalam hal yayasan belum melakukan penyesuaian pada waktu yang telah ditentukan, maka yayasan tersebut tidak dapat lagi menggunakan kata yayasan.

Pada praktiknya menjadi suatu persoalan tersendiri bagi yayasan yang tidak dapat menggunakan kata yayasan dan yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-Undang Yayasan, yaitu bagaimana yayasan tersebut melakukan kegiatannya, apakah masih dapat dianggap seluruh tindakan yang diambil oleh pengurus tersebut sebagai tindakan yayasan? Jika benar masih mewakili yayasan lalu atas dasar apa dikatakan masih mewakili yayasan, karena jelas ditulis dalam Undang-Undang Yayasan Pasal 71 :
(1)   Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang :
a.      telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau
b.      telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undangundang ini mulai berlaku, Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.
(2)   Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini, dan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku.
(3)   Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
(4)   Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.”

Pada penjelasan di atas terlihat jelas bahwa setiap yayasan yang belum menyesuaikan tidak dapat melaksanakan kegiatannya atas nama yayasan, namun menjadi sebagai suatu perkumpulan[1] berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Persoalan ini tidak hanya selesai dengan dianggap yayasan tersebut sebagai perkumpulan saja, karena pada praktiknya masih menggunakan kata yayasan. Hal ini tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum yayasan sebab pengaturan hukum antara badan hukum perkumpulan dengan suatu yayasan berbeda.

Melihat persoalan tersebut pemerintah memberikan jalan keluar dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013, yang mana dalam peraturan tersebut menegaskan bagi setiap yayasan yang belum menyesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan dan masih melakukan kegiatan yayasan minimal 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian anggaran dasar masih melakukan kegiatan, serta belum dibubarkan masih dapat tetap diakui sebagai yayasan apabila yayasan tersebut bersedia untuk mengubah anggaran dasar sesuai dengan Undang-Undang Yayasan, maka dapat menyesuaikan anggaran dasar yayasannya dengan mencantumkan:

1.      seluruh kekayaan yayasan yang dimiliki pada saat penyesuaian, yang dibuktikan dengan laporan keuangan yang dibuat dan ditandatangani oleh pengurus yayasan tersebut; atau laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi yayasan yang laporan keuangannya wajib diaudit sesuai dengan ketentuan undang-undang;
2.      data mengenai nama dari anggota pembina, pengurus, dan pengawas yang diangkat pada saat perubahan dalam rangka penyesuaian anggaran dasar tersebut.
3.      Pemberitahuan perubahan anggaran dasar yayasan yang telah disesuaikan dengan undang-undang disampaikan kepada menteri oleh pengurus yayasan atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta perubahan anggaran dasar yayasan.
4.      Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud wajib dilampirikan:
a.       Salinan akta perubahan seluruh anggaran dasar yang dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang Yayasan;
b.      Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat akta pendirian yayasan atau bukti pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri dan izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
c.       Laporan kegiatan yayasan selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian anggaran dasar yang ditandatangani oleh pengurus dan diketahui oleh instansi terkait;
d.      Surat pernyataan pengurus yayasan bahwa yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;
e.       Fotokopi nomor pokok wajib pajak yayasan yang telah dilegalisasikan oleh notaris;
f.       Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang ditandatangani oleh pengurus yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
g.      Neraca yayasan yang ditandatangani oleh semua anggota organ yayasan atau laporan akuntan publik mengenai kekayaan yayasan pada saat penyesuaian;
h.      Pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan bagi yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Undang-Undang Yayasan; dan
i.        Bukti penyetoran biaya pemberitahuan perubahan anggaran dasar yayasan dan pengumumannya.
Apabila proses penyesuaian yayasan telah selesai, maka yayasan dapat kembali menggunakan kata “yayasan”.

III.             Kesimpulan

1.      Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 maka semua yayasan yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-Undang Yayasan saat ini mendapat kesempatan kembali untuk menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-Undang Yayasan.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 untuk sementara waktu telah memecahkan masalah yayasan yang belum disesuaikan.
3.      Bahwa berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 juga telah menimbulkan pertanyaan hukum yang baru, yaitu apakah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 bersifat melengkapi Undang-Undang Yayasan atau sebaliknya bertentangan dengan Undang-Undang Yayasan. Berdasarkan Undang-Undang Yayasan jelas bahwa seluruh yayasan yang belum menyesuaikan dalam waktu 3 tahun tidak dapat menggunakan kata “yayasan”, sementara disisi lain Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 memberikan kesempatan kepada semua yayasan yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan;
4.      Perlu dilakukan penelitian hukum yang lebih dalam mengenai peraturan yayasan ini, sebab jika Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 sifatnya bertentangan dengan Undang-Undang Yayasan, maka Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 ini menjadi cacad / tidak dapat diterapkan secara sempurna sebagaimana asas hukum “lex superior derogate legi inferiori”

V. Daftar Pustaka
-      Subekti, R. dan Tjitrosudibio, R. (penerjemah), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, cetakn ke 27 (edisi revisi), Jakarta, PT Pradnya Paramita, 1992;
-      Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, embaran Negara Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4132;
-      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4430;
-      Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan, Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4894;
-      Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan undang-Undang Tentang Yayasan, Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 02, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5387;
-      Fred B.G. Tumbuan, Bahan Seminar “Pengelolaan Asset Gereja Menyongsong berlakunya UU Yayasan” , diselenggarakan Suara Pembaruan-Kantor Hukum Aldentua Siringoringo, SH & Partners, dan Irnet, Jakarta, 2001.




[1] Perkumpulan yang dimaksud adalah perkumpulan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1653 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
“Pasal 1653 : selain perseroan yang sejati oleh undang-undang diakui pula perhimpunan-perhimpunan orang sebagai perkumpulan-perkumpulan, baik perkumpulan-perkumpulan itu diadakan atau diakui sebagai demikian oleh kekuasaan umum, maupun perkumpulan-perkumpulan itu diterima sebagai yang diperbolehkan, atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan baik.”



Tuesday, February 28, 2012

PENGUASAAN TANAH NEGARA / HAK PENGELOLAAN


PENGUASAAN TANAH-TANAH NEGARA
(PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 1953 TENTANG PENGUASAAN TANAH-TANAH NEGARA)

Stanley Lesmana, S.H.

Tanah Negara  (Vrij Landsdomein) adalah tanah-tanah yang dimiliki dan kuasai penuh oleh Negara, artinya  seluruh tanah yang bebas merupakan milik Negara dari seluruh hak-hak milik seseorang ( baik yang berdasarkan hukum adat maupun hukum barat). Vrij Landsdomein ini masih belum ada pengaturan yang secara khusus dan tegas mengatur penguasaannya. Namun pada zaman Kolonial Belanda ada satu peraturan didalam Staatsblad 1911 No. 1 1 0 yang telah diubah dengan Staasblad 1940 No. 430 mengenai penguasaan barang-barang tidak bergerak oleh Negara. Didalam Staatsblad tersebut diatur bahwa untuk penguasaannya berada pada Departemen yang membiayainya dan memeliharanya. Peraturan Staatsblad 1911 No. 110 ini tidak mengatur mengenai kewajiban dari Departemen untuk memeliharanya dan membiayainya, namun pada zaman itu sudah menjadi pendapat umum bahwa penguasaan terhadap bidang-bidang tanah tersebut menjadi tanggung jawab dan kewajiban dari Departemen yang menguasainya.

Hal mengenai penguasaan Tanah-Tanah Negara (Brij Landsdomein) pada zaman Belanda  dapat terjadi karena dahulu pemerintah Belanda berpendirian bahwa:
a.     Vrij Landsdomein yang dibebaskan oleh Departemen, dianggap dibawah penguasaan Departemen tersebut.
b.    Vrij Landsdomein yang penguasaannya jelas-jelas diserahkan kepada Departemen.

Setelah berakhirnya masa Kolonial Belanda bergantilah masa Jepang menduduki Indonesia. Jepang dengan kepentingan yang berbeda dari Belanda memberikan keleluasaan penuh kepada pemerintah Jepang yang menduduki Indonesia untuk mengatur kepentingannya masing-masing. Akibat pemberian keleluasaan tersebut munculah kekacauan mengenai pengaturan tentang Vrij Landsdomein, yaitu:
     a.     Penggunaan Vrij Landsdomein yang menyimpang;
    b.   Pembelian Tanah yang tidak diketahui atau tidak tercatat oleh Departemen yang membelinya, 
          sehingga tidak lagi diketahui oleh Departemen yang menguasainya;
     c.     Pengalihan Vrij Landsdomein antar departemen yang membuat kekacauan antar departemen.

Pada Akhirnya tahun 1945 Bangsa Indonesia merdeka dan mulailah mengatur kembali kekacauan-kekacauan Vrij Landsdomein. Bangsa Indonesia melihat bahwa pengaturan mengenai Vrij Landsdomein dapat dilakukan oleh 2 cara, yaitu:
1.    Ditujuk langsung oleh Undang-Undang, dimana maksud dan tujuan jelas serta tegas;
2.    Ditunjuk oleh Peraturan Pemerintah.
Penunjukan melalui Peraturan Pemerintah inilah menurut Bangsa Indonesia harus diperbaharui agar tidak lagi menimbulkan keragu-raguan mengenai Brij Landsdomein. Berdasarkan hal tersebut Bangsa Indonesia mengatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara dengan meletakan pengawasan Vrij Landsdomein dibawah satu tangan, yaitu Menteri Dalam Negeri.

Menteri Dalam Negeri dalam hal ini bertugas untuk mengawasi pelaksanaan penguasaan Tanah Negara ( Brij Landsdomein), dan juga berhak untuk:
a.     Menyerahkan penguasaan tersebut kepada Jawatan (organisasi kementerian yang berdiri sendiri, sebagaimana yang tercantum dalam dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1952), dan Daerah Swatantra (daerah yang diberi hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 131 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia)
b.    Mengawasi agar Vrij Landsdomein tetap sebagai peruntukannya.
Penerima penguasaan vrij Landsdomein dalam hal ini jawatan dan Daerah Swatantra dapat memberikan izin kepada pihak lain yang ingin menggunakan tanah tersebut untuk sementara waktu, akan tetapi pihak jawatan atau daerah swatantra harus memiliki kewenangan untuk mencabut kembali setiap waktu dan harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Menteri Dalam Negeri berhak mencabut Brij Landsdomein dalam hal terjadi:
a.     Penyerahan penguasaan itu ternyata keliru atau tidak tepat lagi
b.    Luas tanah yang diserahkan penguasaannya itu ternyata sanagt melebihi keperluan
c.     Tanah itu tidak dipelihara atau tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.    

Sunday, February 26, 2012

RUMAH SUSUN

APARTMENT / RUMAH SUSUN
(UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1985, tentang RUMAH SUSUN)
Stanley Lesmana, SH



Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu bahwa di Indonesia tidak ada peraturan mengenai apartment, namun yang ada adalah peraturan mengenai Rumah Susun. Peraturan Rumah Susun ini lebih luas dari istilah apartment sebab mencakup juga pengaturan mengenai bangunan bertingkat yang dipisahkan untuk kepentingan komersial. Hal ini dapat terlihat jelas dari definisi Rumah Susun.

Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertical dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian-bersama, benda bersama dengan tanah-bersama.

Maka setiap gedung bertingkat yang senantiasa mengandung sistem pemilikan perseorangan dan hak bersama, yang penggunaannya untuk hunian atau bukan hunian, secara mandiri ataupun terpadu sebagai satu kesatuan system bangunan disebut juga sebagai Rumah Susun (Berdasarkan penjelasan UU Nomor 16 tahun 1985). Penjelasan ini dapat dimengerti karena dalam pengertian Rumah Susun dalam Undang-Undang itu sendiri dikatakan “………..terutama untuk tempat hunian,…..” berarti diutamakan untuk sebuah hunian, namun apabila bukan digunakan untuk hunian juga dapat dikatakan Rumah Susun. Sehingga unsur sebagai hunian bukan merupakan unsur yang esensial.

Melalui pengertian tersebut dapat kita ketahui unsur esensial dari suatu Rumah Susun adalah:
  1.  Bangunan gedung bertingkat dalam suatu lingkungan.
  2.  Terbagi dalam bagian-bagian
  3. Bagian-bagian tersebut dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah 
  4. Dilengkapi bagian bersama, benda bersama dengan tanah bersama.

Satuan Rumah Susun adalah rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.

Lingkungan adalah sebidang tanah dengan batas-batas yang jelas yang di atasnya dibagun rumah susun termasuk prasarana dan fasilitasnya, yang secara keseluruhan merupakan kesatuan tempat pemukiman.

Bagian Bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun (pondasi, kolom, balok, dinding, lantai, atap, talang air, tangga, lift, selasar, saluran-saluran, pipa-pipa, jaringan-jaringan listrik, gas, dan telekomunikasi serta ruang untuk umum).

Benda Bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun, tetapi yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama (taman, bangunan pertamanan, bangunan saran sosial, tempat ibadah, tempat bermain, tempat parkir).

Tanah Bersama adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin banguan. Tanah pada dasarnya memiliki fungsi sosial seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Asas Pembangunan Rumah Susun
  • Asas Kesejahteraan umur keadilan dan pemerataan
  •  Asas Keserasian dan keseimbangan dalam perikehidupan

Tujuan Pembangunan Rumah Susun:
  1.  Memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatannya.
  2. Meningkatkan daya guna dan daya hasil gguna tanah di daerah perkotaan dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan menciptakan lingkungan pemukiman yang lengkap, serasi, dan seimbang.
  3. Memenuhi kebutuhan untuk kepentingan lainnya yang berguna bagi kehidupan masyarakat.

Pembangunan Rumah Susun dapat dilakukan oleh:
  •  BUMN
  • BUMD
  • Koperasi
  • BUMS
  • Swadaya Masyarakat.

Persayaratan dalam Pembanguan Rumah Susun ada 2 yaitu:
  • Persyaratan 
  • TeknisPrsyaratan Adiminstrasi

Rumah Susun Hanya dapat dibangun di atas hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atas tnah Negara atau hak pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelenggaraan pembangunan yang membangun rumah susun di atas tanah yang dikuasai dengan hak pengelolaan, wajib menyelesaikan status hak guna bangunan di atas hak pengelolaan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjual satuan rumah susun yang bersangkutan.

Penyelenggaraan pembangunan wajib memisahkan rumah susun atas satuan dan bagian bersama dalam bentuk gambar dan uraian yang disahkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memberi kejelasan atas:
  •  Batas satuan yang dapat dipergunakan secara terpisah untuk perseorangan
  •  Batas dan uraian atas bagian bersama dengan benda bersama yang menjadi hak masing-masing satuan
  •  Batas dan uraian tanah bersama dengan besarnya bagian yang menjadi haknya masing-masing satuan.

Pemilikan Rumah Susun:
  1. Satuan Rumah Susun dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.
  2. Hak milik atas satuan rumah susun adalah hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah. Hak milik ini meliputi hak atas Bagian Bersama, benda Bersama, dan tanah bersama, yang semuanya merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.
  3. Hak atas bagian bersama, benda bersama, dan hak atas tanah bersama sesuai dengan atas luas atau nilai satuan rumah susun yang bersangkutan pada waktu satuan tersebut diperoleh pemiliknya yang pertama.

Tanda Bukti Hak Milik Satuan Rumah Susun
  1. Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur atas Hak Tanah Bersama menurut ketentuan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahunn 1960
  2. Gambar denah Tingkat rumah susun yang bersangkutan, yang menunjukkan satuan rumah susun yang dimiliki
  3. Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama yang bersangkutan kersmuannya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Pengalihan hak atas satuan rumah susun juga dapat dilakukan melalui pewarisan atau cara pemidahan hak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemindahan hak ini harus dilakukan dengan Akta PPAT dan didaftarkan pada kantor agrarian.

Rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda lainnya dapat dijadikan jaminan hutang dengan:
  •  Dibebani hipotik, jika tanah hak milik atau hak guna bangunan
  •  Dibebani fidusia, jika tanahnya tanah hak pakai atas tanah Negara.

Hipotik atau fidusia dapat juga dibebani berserta rumah susun yang akan dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit yang dimaksudkan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan rumah susun yang telah direncanakan di atas tanah yang bersangkutan dan yang pemberian kreditnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan pelaksaan pembangunan rumah susun tersebut.

Hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3 dapat dijadikan jaminan hutang dengan:
  •  Dibebani hipotik, jika tanah hak milik atau hak guna bangunan
  •  Dibebani fidusia, jika tanahnya tanah hak pakai atas tanah Negara.

Pemberian Hipotik ini dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dan wajib didaftarkan pada kantor agrarian kabupaten dan kotamadya untuk dicatatkan pada buku tanah dan sertifikat hak yang bersangkutan.

Diterbitkan sertifikat hipotik yang terdiri dari salinan buku tanah hipotik dan salinan akta pejabat pembuat akta tanah.

Tanggal buku tanah hipotik adalah tanggal yang ditetapkan tujuh hari setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya oleh kantor Agraria kabupaten atau Kotamadya yang bersangkutan atau jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, maka buku tanah yang bersangkutan diberi bertanggal hari kerja berikutnya.

Sertifikat hipotik mempunyai kekuatan eksekutorial dan dapat dilaksanakan sebagai putusan pengadilan.

Bentuk dan isi akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, bentuk dan isi buku tanah hipotik serta hal-hal lain mengenai pendaftaran hipotik dan pembenan sertifikat sebagai tanda bukti, ditetapkan dan diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960.

Pemberian fidusia dilakukan dengan akta pejabat pembuat akta tanah dan wajib didaftarkan pada Kantor Agraria Kabupaten atau Kotamadya untuk dicatat pada buku tanah dan sertifikat hak yang bersangkutan.

Bentuk dan isi akta Pejabat Pembuat akta Tanah dan hal-hal lain mengenai pencatatan fidusia diselenggarakan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

Dalam pemberian hipotik atau fidusia dapat diperjanjikan bahwa pelunasan hutang yang dijamin dengan hipotik atau fidusia itu dapat dilakukan dengan cara angsuran sesuai dengan tahap penjualan satuan rumah susun, yang besarnya sebanding dengan nilai satuan yang terjual.

Dalam hal pelunasan, maka satuan rumah susun yang harganya telah dilunasi tersebut bebas dari hipotik atau fidusia yang membebaninya.

Atas kesepakatan pemberi dan pemegang hipotik atau fidusia, eksekusi hipotik atau fidusia yang bersangkutan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan cara demikian akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.

Pelaksanaan penjualan baru dapat dilakukan setelah lewat 1 bulan sejak diberitahukan secara tertulis kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan dalam dua surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan, dan/atau media massa cetak setempat, tanpa ada pihak yang menyatakan keberatan.

Satuan rumah susun yang telah dibangun baru dapat dijual untuk dihuni setelah mendapat izin kelayakan untuk dihuni dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Ketentuan mengenai izin kelayakan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penghuni rumah susun wajib membentuk perhimpunan penghuni.
Perhimpunan penghuni diberi kedudukan sebagai badan hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
Perhimpunan Penghuni berkewajiban untuk mengurus kepentingan bersama para pemilik dan penghuni yang bersangkutan dengan pemilikan dan penghuniannya.
Perhimpunan Penghuni dapat membentuk atau menunjuk badan pengelola yang bertugas untuk menyelenggarakan pengelolaan yang meliputi pengawasan terhadap penggunaan bagian baersama, benda bersama, tanah bersama, dan pemeliharaaan serta perbaikannya.
Semuanya diatur oleh Peraturan Pemerintah.



Note:
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru pada tahun 2011