Thursday, July 14, 2022

MOU / Nota Kesepahaman adalah Perjanjian

 Dibuat oleh

Stanley Lesmana, SH., MHum., MKn.


Berdasarkan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum telah diatur mengenai definisi dari Perjanjian yaitu perikatan antara 2 (dua) orang atau lebih. Orang dalam hal ini harus diartikan secara luas, sehingga yang Orang tidak lagi orang persorangan namun juga termasuk Badan Hukum. Sehinga untuk mengetahui apakah Nota Kesepahaman / MOU adalah Perjanjian maka kita harus melihat apakah Nota Kespahaman / MOU tersebut memenuhi unsur dari Perjanjian.

Unsur dari Perjanjian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pertama yang pertama adalah adanya perikatan / kesepakatan, dan yang kedua adalah adanya minimal 2 (dua) orang atau lebih. Berdasarkan unsur-unsur tersebut maka kita lihat apa yang dimaksud dengan Nota Kesepahaman / MOU itu sendiri adalah Perikatan / Kesepakatan awal yang dibuat oleh 2 (dua) orang atau lebih. Berdasarkan pengertian dari Nota Kesepahaman merupakan suatu Perjanjian.

Selanjutnya jika Nota Kesepahaman / MOU adalah Perjanjian, maka  secara hukum Nota Kesepahaman / MOU memilki kekuatan mengikat di hadapan hukum di Indonesia, dengan syarat Nota Kesepahaman / MOU dibuat dengan berpedoman pada syarat-syarat sah pembuatan Perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

No

Syarat

Keterangan

1

Adanya Kesepakatan atau kata “Sepakat”

Tidak ada paksaan, kekhilafan, dan penipuan

2

Cakap Hukum

Tidak dibawah umur dan tidak dibawah pengampuan

3

Objek tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku

Contoh tidak diperbolehkan membuat perjanjian karena:

-       Perjanjian hutang karena judi,

-       perjanjian untuk memonopoli pasar

4

Tidak bertentangan dengan norma yang ada

Tidak diperbolehkan membuat perjanjian dengan norma yang ada misalnya kesusilaan.


Hal yang tidak kalah penting dari syarat-syarat tersebut adalah mengenai dapat atau tidaknya suatu Nota Kesepahaman / MOU / Perjanjian tersebut dieksekusi atau dilaksanakan. Artinya walaupun Perjanjian/ Nota Kesepahaman / MOU tersebut mengikat para pihak dan sah, namun tidak akan berarti apabila Perjanjian/ Nota Kesepahman / MOU tersebut tidak dapat dilaksanakan dan dieksekusi. Suatu Perjanjian/ Nota Kesepahaman / MOU  harus mengatur mengenai hak dan kewajibannya secara jelas dan terukur. 

Contoh:

A dan B membuat Nota Kesepahaman / MOU / Perjanjian mengenai jual beli mobil, namun pada perjanjian tersebut hanya mengatur mengatur mengenai keinginan A membeli mobl dari B sebanyak 20 unit. Maka terhadap perjanjian ini walupun memenuhi unsur perjanjian dan syarat perjanjian tetapi perjanjian ini tidak dapat di eksekusi karena hak dan kewajiban tidak jelas dan terukur.

- "Jelas" berarti harus jelas unit mobilnya tipe apa, merek apa, dan berapa harganya.

- "Terukur" berarti kapan penyerahan unit, kapan dilakukan pembayaran 



ASAS-ASAS HUKUM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA


Dibuat oleh

Stanley Lesmana, SH., MHum., MKn.


Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang telah disahkan, dapat diketahui bahwa pada dasarnya dalam UU Cipta Kerja terdiri dari 5 (lima) asas utama, yaitu:

1.       Asas Pemerataan Hak.

Adalah penciptaan kerja guna menjaga dan mewujudkan hak-hak Warga Negara Indonesia atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang dilakukan secara merata diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui Asas ini diharapkan UU Cipta Kerja dapat membantu setiap Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. 

2.       Asas Kepastian Hukum.

Adalah penciptaan kerja yang dilaksanakan sejalan dengan penciptaan iklim usaha yang konsdusif dan dibentuk melalui sistem hukum yang menjamin konsistensi antara peraturan perundang-undangan dengan pelaksanaannya. Asas ini ditujukan untuk keseluruhan pihak baik untuk pelaku usaha maupun pekerja dan calon pekerja agar tetap mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum, serta menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diwajibkan untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.       Asas Kemudahan Berusaha.

Adalah penciptaan kerja yang didukung dengan proses berusaha yang sederhana, mudah, dan cepat akan mendorong peningkatan investasi, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, untuk memperkuat perekonomian yang mampu membuka seluas-luasnya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia. Melalui Asas ini diharapkan UU Cipta Kerja dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan usaha di tingkat mikro, kecil, dan menengah serta koperasi-koperasi yang ada untuk dapat tumbuh dan berkembang, agar dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi Negara Kesatuan Repulik Indonesia.

4.       Asas Kebersamaan.

Adalah penciptaan kerja dengan mendorong peran seluruh dunia usaha dan usaha mikro, kecil, dan menengah termasuk koperasi secara bersama-sama dalam kegiatannya untuk kesejahteraan rakyat. Melalui Asas ini diharapkan UU Cipta Kerja dapat mempersatukan seluruh pengusaha di Indonesia baik usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi-koperasi yang ada agar dapat tumbuh dan berkembang bersama agar dapat mempercepat pertumbuhan kesejahteraan bangsa Indonesia.

5.       Asas Kemandirian.

Adalah  pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah termasuk koperasi dilakukan dengan tetap mendorong, menjaga, dan mengedepankan potensi dirinya. Melalui Asas ini diharapkan UU Cipta Kerja dapat membantu kemandirian bagi usaha-usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi-koperasi sehingga dapat mempercepat pertumbuhan dan perkembangan usahannya. 

Berdasarkan kelima asas hukum yang ada pada UU Cipta Kerja, maka dapat disimpulkan bahwa UU Cipta Kerja ini semata-mata ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia dengan menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja di Indonesia. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 27 ayat (2), yaitu “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Wednesday, April 01, 2020

Permohonan Hak / Izin Hutan Desa


Permohonan Hak / Izin Hutan Desa
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia
Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016

Dibuat oleh
Stanley Lesmana, SH., MHum., MKn.

Hutan Desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. Pengelolaan kawasan hutan lindung dan produksi pada hutan desa ini akan diberikan kepada lembaga desa dengan izin Hak Pengelolaan Hutan Desa (“HPHD”)

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016, HPHD hanya diberikan pada:
1.       Hutan produksi dan/atau hutan lindung yang belum dibebani izin;
2.       Hutan lindung yang dikelola oleh Perum Perhutani;
3.       Wilayah tertentu dalam KPH
Note:
Setiap pemberian tetap mengacu pada Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (“PIAPS”) yang telah ditentukan oleh Menteri.

Permohonan HPHD ini dapat diajukan oleh satu atau beberapa lembaga desa dan diketahui oleh kepala desa yang setempat kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubenur, Bupati/Walikota, Kepala UPT, dan Kepala KPH. Syarat dan ketentuan Permohonan HPHD sebagai berikut:
1.       Permohonan HPHP berada dalam wilayah desa yang dimohonkan.
2.       Lembaga desa yang mengajukan harus dalam bentuk koperasi desa atau badan usaha milik desa setempat.
3.       Lokasi harus sesuai dengan PIAPS yang ada, apabila lokasi diluar PIAPS tetap dapat diajukan kepada menteri dengan difasilitasi kelompok kerja percepatan kehutanan sosial (“Pokja PPS”)
4.       Pada permohoanan harus melampirkan:
  • peraturan desa mengenai pembentukan lembaga desa atau peraturan adat atau peraturan masyarakat adat tentang pembentukan lembaga adat yang telah diketahui kepala desa/lurah;
  • Melampirkan surat keputusan kepala desa mengenai struktur organisasi lembaga desa, koperasi desa/ badan usaha milik desa;
  • Gambar umum wilayah yang setidak-tidaknya mencakup keadaan fisik wilayah, sosial, ekonomi, dan potensi kawasan hutan;
  • Peta usulan lokasi dengan skala 1:50.0000

 Izin HPHD yang diberikan oleh pemerintah kepada lembaga desa akan berlaku selama 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani izin tersebut. Izin HPHD yang diberikan akan dievaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali apabila hasil evaluasi tidak baik maka izin dapat dicabut sebelum jangka waktu izin berakhir.