KEDUDUKAN HUKUM BAGI YAYASAN YANG BELUM
DISESUAIKAN
DENGAN
UNDANG – UNDANG YAYASAN
Abstract
A Foundation is a non - profit legal entity which
is recognized by the Government Indonesia and governed under Law Number 16,
year 2001 concerning Foundation as lastly amended by Law Number 28 year 2004
concerning Amendment of Law Number 16 year 2001 concerning Foundation (
hereinafter be referred as "
Undang-Undang Yayasan" ), Pursuant to Undang-Undang Yayasan that every
foundation that established prior the enactment of Undang-Undang Yayasan
obliged to adjust its Article of Association Foundation with Undang-Undang
Yayasan. However in practice there are still many foundations is not not comply
Article of Association with Undang-Undang Yayasan. Based on the fact there are
many foundation still active doing their business even though they not adjust
Article of Association. The Government of Indonesia enact Government
Regulation Number 2 year 2013 Concerning Amendment Government Regulation Number
63 year 2008 concerning doing Undang-Undang Yayasan (here in after be referred
to as “Peraturan Yayasan”). In early 2013 this Foundation Regulation become the
turning point, wherein Government of Indonesia has adjust its regulation with
the current situation in the society to create legal certainty for foundation
which not adjust its
Abstrak
Yayasan adalah suatu badan hukum non-profit yang diakui oleh
Negara Indonesia dan diatur di dalam perundang-undangan, yaitu: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang
Yayasan yang ditelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (selanjutnya disebut
“ Undang-Undang Yayasan”); Sesuai dengan Undang-Undang Yayasan seluruh yayasan
yang telah didirikan sebelum Undang-Undang Yayasan wajib untuk menyesuaikan
Anggaran Dasar Yayasan dengan Undang-Undang Yayasan.Namun pada praktiknya masih
terdapat banyak yayasan yang belum menyesuaikan anggaran dasar yayasan dengan Undang-Undang Yayasan. Melihat pada
fakta masih banyak yayasan tetap aktif melakukan kegiatan usahanya walaupun
belum menyesuaikan anggaran dasarnya. Pemerintah pada awal tahun 2013
mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan (Untuk
selanjutnya disebut “Peraturan Yayasan”). Pada Peraturan Yayasan inilah yang
merupakan titik balik di mana Pemerintah Indonesia menyesuaikan keadaan di
masyarakat dengan peraturan yang berlaku agar dapat terciptanya kepastian hukum
atas yayasan yang belum disesuaikan.
I.
Latar
Belakang
Pada mulanya mendirikan suatu yayasan cukup membuat akta
pendirian yayasan yang didaftarkan kepada pengadilan negeri setempat, tetapi
pada tahun 2001 Negara Indonesia telah mengubah ketentuan tersebut dengan
mengundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Oleh karenanya untuk pendirian suatu yayasan
diperlukan pembuatan akta pendirian yang kemudian didaftarkan pada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain
mengubah ketentuan mengenai pendirian yayasan, peraturan perundang-undangan
mengenai yayasan ini juga mengatur mengenai yayasan yang telah didirikan
sebelum peraturan ini berlaku, yaitu setiap yayasan yang telah berdiri sebelum
Undang-Undang Yayasan wajib untuk menyesuaikan anggaran dasar yayasan dengan
Undang-Undang Yayasan dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya
Undang-Undang Yayasan, dan memberitahukan kepada menteri paling lambat 1 (satu)
tahun terhitung sejak penyesuaian. Namun ketentuan ini kemudian diubah kembali
pada tahun 2004 dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, yaitu suatu yayasan yang
telah berdiri sebelum Undang-Undang Yayasan akan tetap diakui sebagai badan
hukum selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2004 dengan ketentuan menyesuaikan anggaran dasar yayasan dengan
Undang-Undang Yayasan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 mulai berlaku sejak
tanggal 06 Oktober 2005, jika 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlaku hal itu
berarti jatuh pada tanggal 06 Oktober 2008. Dalam hal ternyata yayasan masih
belum melakukan penyesuaian pada tahun 2008, maka yayasan tersebut tidak lagi
berhak menggunakan kata “yayasan”. Sanksi tidak dapat menggunakan kata yayasan
membawa dampak yang besar bagi yayasan, karena kata “yayasan” ini merupakan
bentuk badan hukum yang diakui oleh Negara Indonesia . Pada saat suatu yayasan
tidak dapat menggunakan kata “yayasan” hal ini berarti membuat yayasan
kehilangan bentuk sebagai badan hukumnya. Apabila yayasan kehilangan bentuk
badan hukumnya lalu yayasan yang belum menyesuaikan tersebut disebut sebagai
apakah? Permasalahan inilah yang menjadi pertanyaan pada praktiknya, sementara
perundang-undangan tidak pernah mengatur hal ini.
Pada faktanya sampai dengan saat ini banyak yayasan yang
belum menyesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan, namun yayasan-yayasan tersebut
masih aktif melakukan kegiatannya dan melapor pada instansi-instansi terkait
mengenai kegiatan yang dilakukannya. Jika hal itu terjadi lalu bagaimana
sebenarnya kedudukan yayasan tersebut di mata hukum. Melihat pada permasalahan
tersebut maka pada awal tahun 2013
Negara Indonesia memperbarui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Tentang Yayasan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2008 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 inilah pemerintah memberikan
dasar hukum dan kedudukan yang jelas bagi setiap yayasan yang telah berdiri
sebelum Undang-Undang Yayasan dan belum menyesuaikan dengan Undang-Undang
Yayasan.
II.
Yayasan
2.1. Pengertian
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Berdasarkan
pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa yayasan adalah suatu subjek hukum
yang berdiri sendiri dan dapat melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum suatu
yayasan akan diwakili oleh organ yayasan, yaitu:
a.
Pengurus
Setiap orang perseorangan dapat diangkat
sebagai pengurus untuk masa jabatan 5 (lima )
tahun oleh pembina melalui rapat pembina. Setiap orang perseorangan yang telah
diangkat sebagai pengurus tidak lagi dapat diangkat sebagai pengawas maupun pembina.
Pengurus yayasan adalah organ yayasan yang bertugas untuk melaksankan kepengurusan
yayasan.
Susunan pengurus yayasan sekurang-kurangnya
terdiri dari seorang ketua, sekretaris, dan bendahara. Pengurus berwenang untuk
mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan demi kepentingan dan tujuan
dari yayasan, namun pengurus tidak berwenang untuk:
-
Mengikatkan yayasan sebagai penjamin utang;
-
Mengalihkan kekayaan yayasan kecuali dengan
persetujuan pembina;
-
Membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan
pihak lain.
b.
Pengawas
Pengawas adalah orang yayasan yang bertugas
untuk melakukan pengawasan serta memberikan nasihat kepada pengurus dalam
menjalankan kegiatan yayasan. Sekurang-kurangnya suatu yayasan harus memiliki 1
(satu) orang pengawas. Seorang pengawas tidak dapat rangkap jabatan sebagai
pengurus maupun pembina.
c.
Pembina
Pembina adalah orang yayasan yang mempunyai
kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh
Undang-Undang Yayasan maupun anggaran dasar. Kewenangan yang dimaksud, yaitu:
-
Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar;
-
Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurusn
dan anggota pengawas;
-
Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan
anggaran dasar yayasan;
-
Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran
tahunan yayasan; dan
-
Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau
pembubaran yayasan.
d.
Rapat
Pembina
Rapat Pembina merupakan suatu wadah yang ada
di dalam yayasan sebagai tempat untuk mengambil keputusan; di mana keputusan
dalam rapat pembina tersebut meruapakan keputusan tertinggi di dalam suatu
yayasan.
Suatu rapat pembina dapat dilaksankan oleh yayasan
apabila dalam rapat pembina tersebut dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari
jumlah anggota pembina; dalam hal panggilan rapat pertama tidak dapat mengambil
keputusan karena kurangnya kourum rapat, maka dapat dilakukan panggilan rapat
yang kedua dengan syarat kehadiran ½ dari jumlah anggota pembina hadir.
2.2. Klasifikasi
Yayasan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 suatu yayasan
dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.
Yayasan yang didirikan sebelum Undang-Undang
Yayasan.
b.
Yayasan yang didirikan sesudah Undang-Undang Yayasan;
(Dalam hal ini hanya akan dibahas mengenai
Yayasan yang didirikan sebelum Undang-Undang Yayasan)
Berdasarkan Undang-Undang Yayasan diketahui bahwa ada
kewajiban bagi semua yayasan yang telah berdiri dan/atau didirikan sebelum Undang-Undang
Yayasan untuk menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-Undang Yayasan.
Sedangkan untuk yayasan yang sampai dengan tahun 2008 masih belum menyesuaikan
anggaran dasar dengan Undang-Undang Yayasan, maka tidak dapat menggunakan kata
“Yayasan”. Sehubungan dengan permasalahan tersebut pada tahun 2013 Negara Indonesia
memberikan solusi dengan mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013.
Solusi tersebut adalah bahwa setiap yayasan yang masih belum dapat menyesuaikan
anggaran dasar masih diberikan kesempatan untuk menyesuaikan dengan
Undang-Undang Yayasan.
Sehubungan dengan penyesuaian yayasan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013, maka yayasan dapat dibedakan menjadi 2 (dua)
kondisi, yaitu:
a.
Yayasan yang telah didaftarkan pada Pengadilan
Negeri yang telah diumumkan dalam tambahan beritan Negara Republik Indonesia
atau telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri dan memiliki izin untuk melakukan
kegiatan dari instansi terkait;
b.
Yayasan yang telah didirikan namun belum didaftarkan,
belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia , serta belum mendapatkan
izin kegiatan dari instansi terkait.
Jika yayasan dalam kondisi tersebut di atas dan yayasan masih
tetap menjalankan kegiatan dengan mendasarkan pada seluruh kegiatan pada anggaran
dasar yang belum disesuaikan, maka anggaran dasar tersebut masih dapat
disesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan dengan syarat dan ketentuan yang
berbeda dari kondisi pertama dengan kondisi kedua, yaitu:
1.
Kondisi di mana yayasan sudah pernah terdaftar
namun belum disesuaikan. Apabila kondisi yayasan seperti ini, maka Yayasan
tentunya sudah tidak dapat menggunakan kata Yayasan namun statu badan hukum
masih dapat dipertahankan dengan menyesuaikan anggaran dasar dengan
Undang-Undang Yayasan.
Syarat-syaratnya sebagai berikut:
a.
Selama 5 (lima )
tahuan berturut-turut yayasan tersebut masih melakukan kegiatan yayasan;
b.
Belum pernah dibubarkan;
c.
Laporan keuangan yang dibuat dan ditandatangani
oleh pengurus yayasan;
d.
Data pembina, pengurus, dan pengawas;
e.
Salinan akta perubahan anggaran dasar;
f.
Bukti pendaftaran yayasan;
g.
Laporan kegiatan 5 (lima ) tahun berturut-turut;
h.
Surat Pernyataan pengurus tidak pernah bubar;
i.
Fotokopi NPWP;
j.
Surat
pernyataan tempat kedudukan oleh pengurus,
k.
Neraca yayasan;
l.
Pengumuman dalam surat kabar mengenai laporan tahunan (jika
dana berasal dari bantuan negara / luar negeri);
m.
Bukti penyetoran biaya pemberitahuan perubahan anggaran
dasar yayasan.
2.
Kondisi di mana yayasan sama sekali belum pernah
didaftarkan dan belum pernah disesuaikan namun secara praktik yayasan masih
aktif melakukan kegiatannya, maka nama yayasan masih dapat dipertahankan dengan
melakukan permohonan pengesahan dengan melampirkan:
a.
Salinan akta pendirian yayasan yang dalam
premise aktanya menyebutkan asal usul pendrian yayasan termasuk kekayaan
yayasan yang bersangkutan;
b.
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
yang memuat akta pendirian Yayasan atau bukti pendaftaran akta pendirian di
pengadilan negeri dan izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
c.
laporan kegiatan yayasan selama 5 (lima ) tahun
berturut-turut sebelum penyesuaian anggaran dasar yang ditandatangani oleh pengurus
dan diketahui oleh instansi terkait;
d.
surat
pernyataan pengurus yayasan bahwa yayasan tidak pernah dibubarkan secara
sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;
e.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yayasan yang
telah dilegalisir oleh notaris;
f.
surat
pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang ditandatangani
oleh pengurus yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
g.
neraca yayasan yang ditandatangani oleh semua
anggota organ Yayasan atau laporan akuntan publik mengenai kekayaan yayasan
pada saat penyesuaian;
h.
pengumuman surat
kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan bagi yayasan yang sebagian kekayaannya
berasal dari bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Undang-Undang Yayasan; dan
i.
bukti penyetoran biaya pemberitahuan perubahan anggaran
dasar yayasan dan pengumumannya
III. Pembahasan
Permasalahan Yayasan
Berdasarakan peraturan-peraturan
yang ada diketahui bahwa setiap yayasan yang telah didirikan sebelum
Undang-Undang Yayasan, baik yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan
diumumkan di Tambahan Berita Negara, maupun yang telah didaftarkan di Pengadilan
Negeri dan memperoleh izin usaha tetap harus melakukan penyesuaian
selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) tahun, sebagaimana yang dimaksud dengn
Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, dalam hal yayasan belum
melakukan penyesuaian pada waktu yang telah ditentukan, maka yayasan tersebut
tidak dapat lagi menggunakan kata yayasan.
Pada praktiknya menjadi
suatu persoalan tersendiri bagi yayasan yang tidak dapat menggunakan kata
yayasan dan yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-Undang
Yayasan, yaitu bagaimana yayasan tersebut melakukan kegiatannya, apakah masih
dapat dianggap seluruh tindakan yang diambil oleh pengurus tersebut sebagai
tindakan yayasan? Jika benar masih mewakili yayasan lalu atas dasar apa dikatakan
masih mewakili yayasan, karena jelas ditulis dalam Undang-Undang Yayasan Pasal
71 :
(1)
Pada
saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang :
a.
telah
didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia ;
atau
b.
telah
didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari
instansi terkait;
tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka waktu
paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undangundang ini mulai
berlaku, Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan
Undang-undang ini.
(2) Yayasan yang telah didirikan dan tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh status
badan hukum dengan cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan
Undang-undang ini, dan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu
paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai
berlaku.
(3) Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah
pelaksanaan penyesuaian.
(4)
Yayasan
yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan
namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan
Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.”
Pada penjelasan di atas
terlihat jelas bahwa setiap yayasan yang belum menyesuaikan tidak dapat
melaksanakan kegiatannya atas nama yayasan, namun menjadi sebagai suatu perkumpulan[1] berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Persoalan ini tidak hanya
selesai dengan dianggap yayasan tersebut sebagai perkumpulan saja, karena pada praktiknya
masih menggunakan kata yayasan. Hal ini tentunya akan menimbulkan
ketidakpastian hukum yayasan sebab pengaturan hukum antara badan hukum
perkumpulan dengan suatu yayasan berbeda.
Melihat persoalan tersebut
pemerintah memberikan jalan keluar dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2013, yang mana dalam peraturan tersebut menegaskan bagi setiap
yayasan yang belum menyesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan dan masih
melakukan kegiatan yayasan minimal 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum
penyesuaian anggaran dasar masih melakukan kegiatan, serta belum dibubarkan
masih dapat tetap diakui sebagai yayasan apabila yayasan tersebut bersedia
untuk mengubah anggaran dasar sesuai dengan Undang-Undang Yayasan, maka dapat
menyesuaikan anggaran dasar yayasannya dengan mencantumkan:
1. seluruh kekayaan yayasan yang
dimiliki pada saat penyesuaian, yang dibuktikan dengan laporan keuangan yang
dibuat dan ditandatangani oleh pengurus yayasan tersebut; atau laporan keuangan
yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi yayasan yang laporan keuangannya
wajib diaudit sesuai dengan ketentuan undang-undang;
2. data mengenai nama dari anggota pembina,
pengurus, dan pengawas yang diangkat pada saat perubahan dalam rangka
penyesuaian anggaran dasar tersebut.
3. Pemberitahuan perubahan anggaran dasar
yayasan yang telah disesuaikan dengan undang-undang disampaikan kepada menteri
oleh pengurus yayasan atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta perubahan
anggaran dasar yayasan.
4. Pemberitahuan perubahan Anggaran
Dasar sebagaimana dimaksud wajib dilampirikan:
a. Salinan akta perubahan seluruh anggaran
dasar yang dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang
Yayasan;
b. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang
memuat akta pendirian yayasan atau bukti pendaftaran akta pendirian di
pengadilan negeri dan izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
c. Laporan kegiatan yayasan selama 5
(lima ) tahun
berturut-turut sebelum penyesuaian anggaran dasar yang ditandatangani oleh pengurus
dan diketahui oleh instansi terkait;
d. Surat pernyataan pengurus yayasan
bahwa yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan
pengadilan;
e. Fotokopi nomor pokok wajib pajak yayasan
yang telah dilegalisasikan oleh notaris;
f. Surat pernyataan tempat kedudukan
disertai alamat lengkap yayasan yang ditandatangani oleh pengurus yayasan dan
diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
g. Neraca yayasan yang
ditandatangani oleh semua anggota organ yayasan atau laporan akuntan publik
mengenai kekayaan yayasan pada saat penyesuaian;
h. Pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan
bagi yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan
luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
Undang-Undang Yayasan; dan
i.
Bukti
penyetoran biaya pemberitahuan perubahan anggaran dasar yayasan dan
pengumumannya.
Apabila proses penyesuaian
yayasan telah selesai, maka yayasan dapat kembali menggunakan kata “yayasan”.
III.
Kesimpulan
1.
Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2013 maka semua yayasan yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya
dengan Undang-Undang Yayasan saat ini mendapat kesempatan kembali untuk
menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-Undang Yayasan.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 untuk
sementara waktu telah memecahkan masalah yayasan yang belum disesuaikan.
3.
Bahwa berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2013 juga telah menimbulkan pertanyaan hukum yang baru, yaitu apakah
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 bersifat melengkapi Undang-Undang
Yayasan atau sebaliknya bertentangan dengan Undang-Undang Yayasan. Berdasarkan
Undang-Undang Yayasan jelas bahwa seluruh yayasan yang belum menyesuaikan dalam
waktu 3 tahun tidak dapat menggunakan kata “yayasan”, sementara disisi lain
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 memberikan kesempatan kepada semua
yayasan yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya untuk menyesuaikan dengan
Undang-Undang Yayasan;
4.
Perlu dilakukan penelitian hukum yang lebih
dalam mengenai peraturan yayasan ini, sebab jika Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2013 sifatnya bertentangan dengan Undang-Undang Yayasan, maka Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 ini menjadi cacad / tidak dapat diterapkan secara
sempurna sebagaimana asas hukum “lex
superior derogate legi inferiori”
V. Daftar Pustaka
-
Subekti, R. dan Tjitrosudibio, R. (penerjemah), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
cetakn ke 27 (edisi revisi), Jakarta ,
PT Pradnya Paramita, 1992;
-
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang
Yayasan, embaran Negara Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4132;
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4430;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan, Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4894;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan
undang-Undang Tentang Yayasan, Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 02, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5387;
-
Fred B.G. Tumbuan, Bahan Seminar “Pengelolaan Asset Gereja Menyongsong berlakunya UU
Yayasan” , diselenggarakan Suara Pembaruan-Kantor Hukum Aldentua
Siringoringo, SH & Partners, dan Irnet, Jakarta , 2001.
[1] Perkumpulan yang dimaksud
adalah perkumpulan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1653 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
“Pasal 1653 : selain perseroan yang sejati
oleh undang-undang diakui pula perhimpunan-perhimpunan orang sebagai
perkumpulan-perkumpulan, baik perkumpulan-perkumpulan itu diadakan atau diakui
sebagai demikian oleh kekuasaan umum, maupun perkumpulan-perkumpulan itu
diterima sebagai yang diperbolehkan, atau telah didirikan untuk suatu maksud
tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan baik.”
pak, bagaimana sanksinya apabila Yayasan yg didirikan sebelum lahirnya Undang2 Yayasan ygsampai dengan saat ini belum melakukan penyesuaian tetapi masih tetap melakukan kegiatan sesuai AD? Karena yg saya tahu suatu badan hukum tidak bisa dianggap sebagai badan hukum lagi kecuali apabila badan hukum tsb dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan, jangka waktunya berakhir/ untuk yayasan tercapai atau tidaknya maksud dan tujuan yayasan, dan yg terakhir krn pailit. Dan bagaimana apabila yayasan tsb melakukan perikatan dgn pihak ketiga atau masih mendapatkan bantuan dr pihak lain maupun pemerintah? Terimakasih
ReplyDeletepak, bagaimana sanksinya apabila Yayasan yg didirikan sebelum lahirnya Undang2 Yayasan ygsampai dengan saat ini belum melakukan penyesuaian tetapi masih tetap melakukan kegiatan sesuai AD? Karena yg saya tahu suatu badan hukum tidak bisa dianggap sebagai badan hukum lagi kecuali apabila badan hukum tsb dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan, jangka waktunya berakhir/ untuk yayasan tercapai atau tidaknya maksud dan tujuan yayasan, dan yg terakhir krn pailit. Dan bagaimana apabila yayasan tsb melakukan perikatan dgn pihak ketiga atau masih mendapatkan bantuan dr pihak lain maupun pemerintah? Terimakasih
ReplyDelete