Tuesday, February 28, 2012

PENGUASAAN TANAH NEGARA / HAK PENGELOLAAN


PENGUASAAN TANAH-TANAH NEGARA
(PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 1953 TENTANG PENGUASAAN TANAH-TANAH NEGARA)

Stanley Lesmana, S.H.

Tanah Negara  (Vrij Landsdomein) adalah tanah-tanah yang dimiliki dan kuasai penuh oleh Negara, artinya  seluruh tanah yang bebas merupakan milik Negara dari seluruh hak-hak milik seseorang ( baik yang berdasarkan hukum adat maupun hukum barat). Vrij Landsdomein ini masih belum ada pengaturan yang secara khusus dan tegas mengatur penguasaannya. Namun pada zaman Kolonial Belanda ada satu peraturan didalam Staatsblad 1911 No. 1 1 0 yang telah diubah dengan Staasblad 1940 No. 430 mengenai penguasaan barang-barang tidak bergerak oleh Negara. Didalam Staatsblad tersebut diatur bahwa untuk penguasaannya berada pada Departemen yang membiayainya dan memeliharanya. Peraturan Staatsblad 1911 No. 110 ini tidak mengatur mengenai kewajiban dari Departemen untuk memeliharanya dan membiayainya, namun pada zaman itu sudah menjadi pendapat umum bahwa penguasaan terhadap bidang-bidang tanah tersebut menjadi tanggung jawab dan kewajiban dari Departemen yang menguasainya.

Hal mengenai penguasaan Tanah-Tanah Negara (Brij Landsdomein) pada zaman Belanda  dapat terjadi karena dahulu pemerintah Belanda berpendirian bahwa:
a.     Vrij Landsdomein yang dibebaskan oleh Departemen, dianggap dibawah penguasaan Departemen tersebut.
b.    Vrij Landsdomein yang penguasaannya jelas-jelas diserahkan kepada Departemen.

Setelah berakhirnya masa Kolonial Belanda bergantilah masa Jepang menduduki Indonesia. Jepang dengan kepentingan yang berbeda dari Belanda memberikan keleluasaan penuh kepada pemerintah Jepang yang menduduki Indonesia untuk mengatur kepentingannya masing-masing. Akibat pemberian keleluasaan tersebut munculah kekacauan mengenai pengaturan tentang Vrij Landsdomein, yaitu:
     a.     Penggunaan Vrij Landsdomein yang menyimpang;
    b.   Pembelian Tanah yang tidak diketahui atau tidak tercatat oleh Departemen yang membelinya, 
          sehingga tidak lagi diketahui oleh Departemen yang menguasainya;
     c.     Pengalihan Vrij Landsdomein antar departemen yang membuat kekacauan antar departemen.

Pada Akhirnya tahun 1945 Bangsa Indonesia merdeka dan mulailah mengatur kembali kekacauan-kekacauan Vrij Landsdomein. Bangsa Indonesia melihat bahwa pengaturan mengenai Vrij Landsdomein dapat dilakukan oleh 2 cara, yaitu:
1.    Ditujuk langsung oleh Undang-Undang, dimana maksud dan tujuan jelas serta tegas;
2.    Ditunjuk oleh Peraturan Pemerintah.
Penunjukan melalui Peraturan Pemerintah inilah menurut Bangsa Indonesia harus diperbaharui agar tidak lagi menimbulkan keragu-raguan mengenai Brij Landsdomein. Berdasarkan hal tersebut Bangsa Indonesia mengatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara dengan meletakan pengawasan Vrij Landsdomein dibawah satu tangan, yaitu Menteri Dalam Negeri.

Menteri Dalam Negeri dalam hal ini bertugas untuk mengawasi pelaksanaan penguasaan Tanah Negara ( Brij Landsdomein), dan juga berhak untuk:
a.     Menyerahkan penguasaan tersebut kepada Jawatan (organisasi kementerian yang berdiri sendiri, sebagaimana yang tercantum dalam dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1952), dan Daerah Swatantra (daerah yang diberi hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 131 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia)
b.    Mengawasi agar Vrij Landsdomein tetap sebagai peruntukannya.
Penerima penguasaan vrij Landsdomein dalam hal ini jawatan dan Daerah Swatantra dapat memberikan izin kepada pihak lain yang ingin menggunakan tanah tersebut untuk sementara waktu, akan tetapi pihak jawatan atau daerah swatantra harus memiliki kewenangan untuk mencabut kembali setiap waktu dan harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Menteri Dalam Negeri berhak mencabut Brij Landsdomein dalam hal terjadi:
a.     Penyerahan penguasaan itu ternyata keliru atau tidak tepat lagi
b.    Luas tanah yang diserahkan penguasaannya itu ternyata sanagt melebihi keperluan
c.     Tanah itu tidak dipelihara atau tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.    

1 comment:

  1. sangat membantu sekali pak. Lanjutkan..!!!

    ReplyDelete