PENGUASAAN
TANAH-TANAH NEGARA
(PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 1953 TENTANG PENGUASAAN TANAH-TANAH NEGARA)
Stanley Lesmana, S.H.
Tanah Negara (Vrij Landsdomein) adalah tanah-tanah yang dimiliki dan kuasai penuh oleh Negara, artinya seluruh tanah yang bebas merupakan milik Negara dari seluruh hak-hak milik seseorang ( baik yang berdasarkan hukum adat maupun hukum barat). Vrij Landsdomein ini masih belum ada pengaturan yang secara khusus dan tegas mengatur penguasaannya. Namun pada zaman Kolonial Belanda ada satu peraturan didalam Staatsblad 1911 No. 1 1 0 yang telah diubah dengan Staasblad 1940 No. 430 mengenai penguasaan barang-barang tidak bergerak oleh Negara. Didalam Staatsblad tersebut diatur bahwa untuk penguasaannya berada pada Departemen yang membiayainya dan memeliharanya. Peraturan Staatsblad 1911 No. 110 ini tidak mengatur mengenai kewajiban dari Departemen untuk memeliharanya dan membiayainya, namun pada zaman itu sudah menjadi pendapat umum bahwa penguasaan terhadap bidang-bidang tanah tersebut menjadi tanggung jawab dan kewajiban dari Departemen yang menguasainya.
Hal mengenai penguasaan Tanah-Tanah Negara (Brij Landsdomein) pada zaman Belanda dapat terjadi karena dahulu pemerintah Belanda berpendirian bahwa:
a. Vrij Landsdomein yang
dibebaskan oleh Departemen, dianggap dibawah penguasaan Departemen tersebut.
b. Vrij Landsdomein
yang penguasaannya jelas-jelas diserahkan kepada Departemen.
Setelah berakhirnya masa Kolonial Belanda
bergantilah masa Jepang menduduki Indonesia. Jepang dengan kepentingan yang
berbeda dari Belanda memberikan keleluasaan penuh kepada pemerintah Jepang yang
menduduki Indonesia untuk mengatur kepentingannya masing-masing. Akibat
pemberian keleluasaan tersebut munculah kekacauan mengenai pengaturan tentang Vrij Landsdomein, yaitu:
a. Penggunaan Vrij
Landsdomein yang menyimpang;
b. Pembelian Tanah yang
tidak diketahui atau tidak tercatat oleh Departemen yang membelinya,
sehingga
tidak lagi diketahui oleh Departemen yang menguasainya;
c. Pengalihan Vrij
Landsdomein antar departemen yang membuat kekacauan antar departemen.
Pada Akhirnya tahun 1945 Bangsa Indonesia merdeka dan mulailah mengatur kembali kekacauan-kekacauan Vrij Landsdomein. Bangsa Indonesia melihat bahwa pengaturan mengenai Vrij Landsdomein dapat dilakukan oleh 2 cara, yaitu:
1. Ditujuk langsung
oleh Undang-Undang, dimana maksud dan tujuan jelas serta tegas;
2. Ditunjuk oleh
Peraturan Pemerintah.
Penunjukan melalui Peraturan
Pemerintah inilah menurut Bangsa Indonesia harus diperbaharui agar tidak lagi
menimbulkan keragu-raguan mengenai Brij
Landsdomein. Berdasarkan hal tersebut Bangsa Indonesia mengatur didalam
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara
dengan meletakan pengawasan Vrij Landsdomein dibawah satu tangan, yaitu Menteri
Dalam Negeri.
Menteri Dalam Negeri
dalam hal ini bertugas untuk mengawasi pelaksanaan penguasaan Tanah Negara ( Brij Landsdomein), dan juga berhak
untuk:
a. Menyerahkan
penguasaan tersebut kepada Jawatan (organisasi kementerian yang berdiri
sendiri, sebagaimana yang tercantum dalam dalam Peraturan Pemerintah Tahun
1952), dan Daerah Swatantra (daerah yang diberi hak untuk mengatur rumah
tangganya sendiri, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 131 Undang-Undang
Dasar Sementara Republik Indonesia)
b. Mengawasi agar Vrij
Landsdomein tetap sebagai peruntukannya.
Penerima penguasaan vrij Landsdomein dalam hal ini jawatan
dan Daerah Swatantra dapat memberikan izin kepada pihak lain yang ingin
menggunakan tanah tersebut untuk sementara waktu, akan tetapi pihak jawatan
atau daerah swatantra harus memiliki kewenangan untuk mencabut kembali setiap
waktu dan harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Menteri Dalam Negeri
berhak mencabut Brij Landsdomein dalam
hal terjadi:
a. Penyerahan
penguasaan itu ternyata keliru atau tidak tepat lagi
b. Luas tanah yang
diserahkan penguasaannya itu ternyata sanagt melebihi keperluan
c. Tanah itu tidak
dipelihara atau tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
sangat membantu sekali pak. Lanjutkan..!!!
ReplyDelete