Wednesday, April 01, 2020

HAK ATAS TANAH DI INDONESIA

JENIS-JENIS HAK ATAS TANAH DI INDONESIA

by : Stanley Lesmana, SH., MHum.



I. Pendahuluan

Zaman dahulu pada saat Negara Indonesia merdeka dari Belanda banyak tanah-tanah yang dikuasai oleh mereka ditinggalkan begitu saja, sehingga timbul ketidakpastian hukum akan kepemilikan tanah tersebut. Melihat pada hal tersebut Bangsa Indonesia mencoba untuk melakukan pemberesan masalah dibidang hukum tanah dengan mengeluarkan domein verklaring, dimana seluruh tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya dinyatakan milik Negara Indonesia. Setelahnya Negara Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 agar terciptanya suatu kepastian hukum tanah di Indonesia.

Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, menyatakan bahwa seluruh tanah yang berada di Indonesia adalah milik dari Negara. Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 33 ayat 3, yang menyatakan bahwa seluruh tanah dikuasai oleh Negara.

Pasal 33 ayat 3 UUD' 45

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" 

Sebagaimana pengaturan tersebut bahwa telah diketahui di Indonesia pada dasarnya tidak ada kepemilikan mutlak atas suatu tanah, karena pada dasarnya seluruh tanah adalah milik Negara, namun untuk itu Negara dapat memberikan izin kepada warganya untuk menggunakan tanah yang ada di Indonesia.


II. Pembahasan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tersebut diketahui bahwa Negara hanya dapat memberikan izin kepada warga negaranya dengan memberikan diatura dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, yaitu sebagai berikut :

1. Hak Milik;
2. Hak Guna Bangunan;
3. Hak Guna Usaha;
4. Hak Pakai.

Keempat hak tersebut merupakan bentuk pemberian izin negara kepada warganya untuk menggunakan tanah yang dikuasainya, namun tidak seluruh hak tersebut dapat digunakan dan dimiliki. Sebab keempat hak tersebut memiliki syarat-syarat dan ketentuannya masing-masing.

1. Hak Milik
Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, yang dapat dimiliki dan dialihkan hanya kepada warga negara Indonesia, dan badan hukum khusus yang oleh peraturan memang diperizinkan untuk memiliki hak milik.

Hapusnya Hak Milik terjadi apabila : 
a. Tanahnya jatuh kepada Negara, baik karena:

  • karena pencabutan hak;
  • karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya; 
  • karena ditelantarkan; 
  • karena ketentuan pasal 21 ayat 3 dan 26 ayat 2 UU Nomor 5/1960.

b. Tanahnya musnah.

2. Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.

Hak Guna Bangunan dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan badan hukum Indonesia.

Hapusnya Hak Guna Bangunan terjadi apabila :
a. Jangka waktunya berakhir; 
b.  Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi; 
c.  Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir; 
d.  Dicabut untuk kepentingan umum; 
e.  Ditelantarkan; 
f.  Tanahnya musnah; 
g.  Ketentuan dalam pasal 36 ayat (2) UU Nomor 5/1960.

3. Hak Guna Usaha
Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. 

Hak Guna Usaha dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, warga negara asing, badan hukum asing, dengan jangka waktu 25 tahun, dan dapat diperpanjang 35 tahun.

4. Hak Pakai
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria.

Hak Pakai dapat diberikan kepada
a. warga-negara Indonesia;
b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia

No comments:

Post a Comment