Permohonan Hak / Izin
Hutan Desa
Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia
Nomor
P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016
Dibuat oleh
Stanley Lesmana, SH.,
MHum., MKn.
Hutan Desa adalah hutan
negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
Pengelolaan kawasan hutan lindung dan produksi pada hutan desa ini akan
diberikan kepada lembaga desa dengan izin Hak Pengelolaan Hutan Desa (“HPHD”)
Berdasarkan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016, HPHD hanya diberikan pada:
1. Hutan
produksi dan/atau hutan lindung yang belum dibebani izin;
2. Hutan
lindung yang dikelola oleh Perum Perhutani;
3. Wilayah
tertentu dalam KPH
Note:
Setiap pemberian tetap
mengacu pada Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (“PIAPS”) yang telah
ditentukan oleh Menteri.
Permohonan HPHD ini
dapat diajukan oleh satu atau beberapa lembaga desa dan diketahui oleh kepala
desa yang setempat kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubenur,
Bupati/Walikota, Kepala UPT, dan Kepala KPH. Syarat dan ketentuan Permohonan
HPHD sebagai berikut:
1. Permohonan
HPHP berada dalam wilayah desa yang dimohonkan.
2. Lembaga
desa yang mengajukan harus dalam bentuk koperasi desa atau badan usaha milik
desa setempat.
3. Lokasi
harus sesuai dengan PIAPS yang ada, apabila lokasi diluar PIAPS tetap dapat
diajukan kepada menteri dengan difasilitasi kelompok kerja percepatan kehutanan
sosial (“Pokja PPS”)
4. Pada
permohoanan harus melampirkan:
- peraturan desa mengenai pembentukan lembaga desa atau peraturan adat atau peraturan masyarakat adat tentang pembentukan lembaga adat yang telah diketahui kepala desa/lurah;
- Melampirkan surat keputusan kepala desa mengenai struktur organisasi lembaga desa, koperasi desa/ badan usaha milik desa;
- Gambar umum wilayah yang setidak-tidaknya mencakup keadaan fisik wilayah, sosial, ekonomi, dan potensi kawasan hutan;
- Peta usulan lokasi dengan skala 1:50.0000
Izin HPHD yang
diberikan oleh pemerintah kepada lembaga desa akan berlaku selama 35 (tiga
puluh lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani izin tersebut. Izin
HPHD yang diberikan akan dievaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali apabila hasil
evaluasi tidak baik maka izin dapat dicabut sebelum jangka waktu izin berakhir.