Wednesday, April 01, 2020

Perhutanan Sosial


Perhutanan Sosial
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia
Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016

Dibuat oleh:
Stanley Lesmana, SH., MHum., MKn.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial (“P.83”)dibuat dengan tujuan untuk memberikan legalitas, dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam pemanfaatan hutan di Indonesia dengan sistem perhutanan sosial. Selain itu peraturan P.83 ini juga diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pemberian hak pengelolaan, perizinan, kemitraan dan hutan adat dalam perhutanan sosial, serta sebagai salah dasar untuk penyelesaian permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat yang berada di dalam atau disekitar kawasan hutan dalam rangka kesejahteraan masyarkat dan pelestarian fungsi hutan.

Perhutanan Sosial yang dimaksud dalam hal ini adalah suatu sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya baik dalam bentuk:
1.       Hutan Desa;
Hutan Desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. Pengelolaan kawasan hutan lindung dan produksi pada hutan desa ini akan diberikan kepada lembaga desa dengan izin Hak Pengelolaan Hutan Desa (“HPHD”)
2.       Hutan Kemasyarakatan;
Hutan Kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyakarat. Izin usaha pemanfaatan kawasan hutan lindung dan produksi ini akan diberikan kepada kelompok atau gabungan kelompok masyarakat setempat dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyaratan (“IUHKm”).
3.       Hutan Tanaman Rakyat;
Hutan Tanaman Rakyat adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibagun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitan hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Pemanfaatan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada kelompok masyarakat atau perorangan dengan menerapkan teknik budidaya tanaman yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelesatiran sumber daya hutan. Izin yang diberikan berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat (“IUPHHK-HTR”).
4.       Hutan Adat;
Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat.
5.       Kemitraan Kehutanan.
Kemitraan Kehutanan adalah kerjasama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan hutan/jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan, atau pemegang izin usha industri primer hasil hutan.

Pemanfaatan Hutan dalam hal ini harus diartikan sebagai suatu kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan dalam bentuk hasil hutan baik kayu maupun bukan kayu dengan cara pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran dengan berdasarkan pada asas kelestarian hutan, sosial dan lingkungan. Selain itu dapat juga dalam bentuk pemanfaatan jasa lingkungan melalui jasa ekowisata, jasa tata air, jasa keanekaragaman hayai dan jasa penyerapan/penyimpanan karbon.

No comments:

Post a Comment