Perhutanan
Sosial
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia
Nomor
P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016
Dibuat
oleh:
Stanley
Lesmana, SH., MHum., MKn.
Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016
Tentang Perhutanan Sosial (“P.83”)dibuat dengan tujuan untuk memberikan
legalitas, dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam pemanfaatan hutan di
Indonesia dengan sistem perhutanan sosial. Selain itu peraturan P.83 ini juga
diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pemberian hak pengelolaan, perizinan,
kemitraan dan hutan adat dalam perhutanan sosial, serta sebagai salah dasar
untuk penyelesaian permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat setempat
dan masyarakat hukum adat yang berada di dalam atau disekitar kawasan hutan
dalam rangka kesejahteraan masyarkat dan pelestarian fungsi hutan.
Perhutanan Sosial yang
dimaksud dalam hal ini adalah suatu sistem pengelolaan hutan lestari yang
dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang
dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku
utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika
sosial budaya baik dalam bentuk:
1. Hutan
Desa;
Hutan Desa adalah hutan negara yang
dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. Pengelolaan
kawasan hutan lindung dan produksi pada hutan desa ini akan diberikan kepada
lembaga desa dengan izin Hak Pengelolaan Hutan Desa (“HPHD”)
2. Hutan
Kemasyarakatan;
Hutan Kemasyarakatan adalah hutan negara
yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyakarat. Izin usaha
pemanfaatan kawasan hutan lindung dan produksi ini akan diberikan kepada
kelompok atau gabungan kelompok masyarakat setempat dengan Izin Usaha
Pemanfaatan Hutan Kemasyaratan (“IUHKm”).
3. Hutan
Tanaman Rakyat;
Hutan Tanaman Rakyat adalah hutan
tanaman pada hutan produksi yang dibagun oleh kelompok masyarakat untuk
meningkatkan potensi dan kualitan hutan produksi dengan menerapkan silvikultur
dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Pemanfaatan hasil hutan
berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada
kelompok masyarakat atau perorangan dengan menerapkan teknik budidaya tanaman
yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelesatiran sumber daya hutan. Izin yang
diberikan berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman
Rakyat (“IUPHHK-HTR”).
4. Hutan
Adat;
Hutan Adat adalah hutan yang berada di
dalam wilayah masyarakat hukum adat.
5. Kemitraan
Kehutanan.
Kemitraan Kehutanan adalah kerjasama antara
masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan
hutan/jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan, atau pemegang izin usha
industri primer hasil hutan.
Pemanfaatan Hutan dalam
hal ini harus diartikan sebagai suatu kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan
dalam bentuk hasil hutan baik kayu maupun bukan kayu dengan cara pembibitan,
penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran dengan
berdasarkan pada asas kelestarian hutan, sosial dan lingkungan. Selain itu
dapat juga dalam bentuk pemanfaatan jasa lingkungan melalui jasa ekowisata,
jasa tata air, jasa keanekaragaman hayai dan jasa penyerapan/penyimpanan
karbon.
No comments:
Post a Comment