Wednesday, April 01, 2020

Permohonan Hak / Izin Hutan Desa


Permohonan Hak / Izin Hutan Desa
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia
Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016

Dibuat oleh
Stanley Lesmana, SH., MHum., MKn.

Hutan Desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. Pengelolaan kawasan hutan lindung dan produksi pada hutan desa ini akan diberikan kepada lembaga desa dengan izin Hak Pengelolaan Hutan Desa (“HPHD”)

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016, HPHD hanya diberikan pada:
1.       Hutan produksi dan/atau hutan lindung yang belum dibebani izin;
2.       Hutan lindung yang dikelola oleh Perum Perhutani;
3.       Wilayah tertentu dalam KPH
Note:
Setiap pemberian tetap mengacu pada Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (“PIAPS”) yang telah ditentukan oleh Menteri.

Permohonan HPHD ini dapat diajukan oleh satu atau beberapa lembaga desa dan diketahui oleh kepala desa yang setempat kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubenur, Bupati/Walikota, Kepala UPT, dan Kepala KPH. Syarat dan ketentuan Permohonan HPHD sebagai berikut:
1.       Permohonan HPHP berada dalam wilayah desa yang dimohonkan.
2.       Lembaga desa yang mengajukan harus dalam bentuk koperasi desa atau badan usaha milik desa setempat.
3.       Lokasi harus sesuai dengan PIAPS yang ada, apabila lokasi diluar PIAPS tetap dapat diajukan kepada menteri dengan difasilitasi kelompok kerja percepatan kehutanan sosial (“Pokja PPS”)
4.       Pada permohoanan harus melampirkan:
  • peraturan desa mengenai pembentukan lembaga desa atau peraturan adat atau peraturan masyarakat adat tentang pembentukan lembaga adat yang telah diketahui kepala desa/lurah;
  • Melampirkan surat keputusan kepala desa mengenai struktur organisasi lembaga desa, koperasi desa/ badan usaha milik desa;
  • Gambar umum wilayah yang setidak-tidaknya mencakup keadaan fisik wilayah, sosial, ekonomi, dan potensi kawasan hutan;
  • Peta usulan lokasi dengan skala 1:50.0000

 Izin HPHD yang diberikan oleh pemerintah kepada lembaga desa akan berlaku selama 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani izin tersebut. Izin HPHD yang diberikan akan dievaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali apabila hasil evaluasi tidak baik maka izin dapat dicabut sebelum jangka waktu izin berakhir. 

No comments:

Post a Comment