JENIS-JENIS PERJANJIAN DAN DASAR HUKUMNYA DI INDONESIA
Secara umum Perjanjian di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2
bentuk, yaitu:
1. Perjanjian Bernama, yaitu perjanjian yang memang sudah ada di dalam
KUHPrdt
2. Perjanjian Tidak bernama, yaitu perjanjian yang belum ada dalam KUHPrdt
Berdasarkan sifatnya perjanjian
dibedakan, yaitu :
1.
Perjanjian Konsensuil Adalah
perjanjian dimana adanya kata sepakat antara para pihak saja, sudah cukup untuk
timbulnya perjanjian.
2.
Perjanjian Riil Adalah
perjanjian yang baru terjadi kalau barang yang menjadi pokok perjanjian telah
diserahkan.
3.
Perjanjian Formil Adalah perjanjian
di samping sepakat juga penuangan dalam suatu bentuk atau disertai formalitas
tertentu
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat beberapa jenis
perikatan, antara lain:
1. Perikatan untuk Memberikan Sesuatu (1235-1238)
1235. Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk
kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya
sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas
tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu;
akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.
1236.
Debitur wajib memberi ganti biaya,
kerugian dan bunga kepada kreditur bila ia menjadikan dirinya tidak mampu untuk
menyerahkan barang itu atau tidak merawatnya dengan sebaik-baiknya untuk
menyeIamatkannya.
1237. Pada suatu perikatan untuk memberikan barang
tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditur sejak perikatan lahir. Jika
debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu
semenjak perikatan dilakukan, menjadi tanggungannya.
1238.
Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau
dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri,
yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan
lewatnya waktu yang ditentukan.
2. Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Untuk Tidak
Berbuat Sesuatu (1239-1242)
1239. Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk
tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya,
kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
1240. Walaupun demikian, kreditur berhak menuntut
penghapusan segala sesuatu yang dilakukan secara bertentangan dengan perikatan
dan ia dapat minta kuasa dari Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatu
yang telah dibuat itu atas tanggungan debitur; hal ini tidak mengurangi hak
untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk
itu.
1241. Bila perikatan itu tidak dilaksanakan, kreditur juga
boleh dikuasakan untuk melaksanakan sendiri perikatan itu atas biaya debitur.
1242.
Jika perikatan itu bertujuan untuk
tidak berbuat sesuatu, maka pihak mana pun yang berbuat bertentangan dengan
perikatan itu, karena pelanggaran itu saja, diwajibkan untuk mengganti biaya,
kerugian dan bunga.
3. Penggantian Biaya, Kerugian dan Bunga Karena Tidak
Dipenuhinya Suatu Perikatan
(1243-1252)
1243. Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak
dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah
dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu
yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya
dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
1244. Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian
dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan
itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh
sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya.
walaupun tidak ada itikat buruk kepadanya.
1245. Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila
karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur
terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan
suatu perbuatan yang terlarang baginya.
1246.
Biaya, ganti rugi dan bunga, yang
bo!eh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan
keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya, tanpa mengurangi pengecualian dan
perubahan yang disebut di bawah ini.
1247.
Debitur hanya diwajibkan mengganti
biaya, kerugian dan bunga, yang diharap atau sedianya dapat diduga pada waktu
perikatan diadakan, kecuali jika tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan
oleh tipu daya yang dilakukannya.
1248. Bahkan jika tidak dipenuhinya perikatan itu
disebabkan oleh tipu daya debitur, maka penggantian biaya, kerugian dan bunga,
yang menyebabkan kreditur menderita kerugian dan kehilangan keuntungan, hanya
mencakup hal-hal yang menjadi akibat langsung dari tidak dilaksanakannya perikatan
itu.
1249. Jika dalam suatu perikatan ditentukan bahwa pihak
yang lalai memenuhinya harus membayar suatu jumlah uang tertentu sebagai ganti
kerugian, maka kepada pihak lain-lain tak boleh diberikan suatu jumlah yang
lebih ataupun yang kurang dari jumlah itu.
1250. Dalam perikatan yang hanya berhubungan dengan
pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, kerugian dan bunga yang timbul
karena keterlambatan pelaksanaannya, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan
oleh undang-undang tanpa mengurangi berlakunya peraturan undang-undang khusus.
Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu wajib dibayar, tanpa perlu dibuktikan
adanya suatu kerugian o!eh kreditur. Penggantian biaya,. kerugian dan bunga itu
baru wajib dibayar sejak diminta di muka Pengadilan, kecuali bila undang-undang
menetapkan bahwa hal itu berlaku demi hukum.
1251. Bunga uang pokok yang dapat ditagih dapat pula
menghasilkan bunga, baik karena suatu permohonan di muka Pengadilan, maupun
karena suatu persetujuan yang khusus, asal saja permintaan atau persetujuan
tersebut adalah mengenai bunga yang harus dibayar untuk satu tahun.
1252.
Walaupun demikian, penghasilan yang
dapat ditagih, seperti uang upah tanah dan uang sewa lain, bunga abadi atau
bunga sepanjang hidup seseorang, menghasilkan bunga mulai hari dilakukan
penuntutan atau dibuat persetujuan. Peraturan yang sama berlaku terhadap
pengembalian hasil-hasil sewa dan bunga yang dibayar oleh seorang pihak ketiga
kepada kreditur untuk pembebasan debitur.
4. Perikatan Bersyarat (1253-1267)
1253. Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan
pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan
cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu,
maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya
peristiwa itu.
1254. Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang
tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik,
atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan
persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku.
1255. Syarat yang bertujuan tidak melakukan sesuatu yang
tak mungkin dilakukan, tidak membuat perikatan yang digantungkan padanya tak
berlaku.
1256.
Semua perikatan adalah batal, jika
pelaksanaannya semata-mata tergantung pada kemauan orang yang terikat. Tetapi
jika perikatan tergantung pada suatu perbuatan yang pelaksanaannya berada dalam
kekuasaan orang tersebut, dan perbuatan itu telah terjadi maka perikatan itu
adalah sah.
1257. Semua syarat harus dipenuhi dengan cara yang
dikehendaki dan dimaksudkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
1258. Jika suatu perikatan tergantung pada suatu syarat
bahwa suatu peristiwa akan terjadi dalam waktu tertentu, maka syarat tersebut
dianggap tidak ada, bila waktu tersebut telah lampau sedangkan peristiwa
tersebut setiap waktu dapat dipenuhi, dan syarat itu tidak dianggap tidak ada
sebelum ada kepastian bahwa peristiwa itu tidak akan terjadi.
1259.
Jika suatu perikatan tergantung pada
syarat bahwa suatu peristiwa tidak akan terjadi dalam waktu tertentu, maka
syarat tersebut telah terpenuhi bila waktu tersebut lampau tanpa terjadinya
peristiwa itu. Begitu pula bila syarat itu telah terpenuhi, jika sebelum waktu
tersebut lewat telah ada kepastian bahwa peristiwa itu tidak akan terjadinya,
tetapi tidak ditetapkan suatu waktu, maka syarat itu tidak terpenuhi sebelum
ada kepastian bahwa peristiwa tersebut tidak akan terjadi.
1260. Syarat yang bersangkutan dianggap telah terpenuhi,
jika debitur yang terikat oleh syarat itu menghalangi terpenuhinya syarat itu.
1261. Bila syarat telah terpenuhi, maka syarat itu berlaku
surut hingga saat terjadinya perikatan. Jika kreditur meninggal sebelum
terpenuhinya syarat, maka hak-haknya berpindah kepada para ahli warisnya.
1262. Kreditur sebelum syarat terpenuhi boleh melakukan
segala usaha yang perlu untuk menjaga supaya haknya jangan sampai hilang.
1263. Suatu perikatan dengan syarat tunda adalah suatu
perikatan yang tergantung pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan belum
tentu akan terjadi, atau yang tergantung pada suatu hal yang sudah terjadi
tetapi hal itu tidak diketahui oleh kedua belah pihak. Dalam hal pertama,
perikatan tidak dapat dilaksanakan sebelum peristiwanya terjadi; dalam hal
kedua, perikatan mulai berlaku sejak terjadi.
1264.
Jika suatu perikatan tergantung pada
suatu syarat yang ditunda, maka barang yang menjadi pokok perikatan tetap
menjadi tanggungan debitur, yang hanya wajib menyerahkan barang itu bila syarat
dipenuhi. Jika barang tersebut musnah seluruhnya di luar kesalahan debitur,
maka baik bagi pihak yang satu maupun pihak yang lain, tidak ada lagi
perikatan. Jika barang tersebut merosot harganya di luar kesalahan debitur,
maka kreditur dapat memilih: memutuskan perikatan atau menuntut penyerahan
barang itu dalam keadaan seperti apa adanya, tanpa pengurangan harga yang telah
dijanjikan. Jika harga barang itu merosot karena kesalahan debitur, maka
kreditur berhak memutuskan perikatan atau menuntut penyerahan barang itu dalam
keadaan seperti adanya dengan penggantian kerugian.
1265.
Suatu syarat batal adalah syarat yang
bila dipenuhi akan menghapuskan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali
pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan.
Syarat
ini tidak menunda pemenuhan perikatan; ia hanya mewajibkan kreditur
mengembalikan apa yang telah diterimanya, bila peristiwa yang dimaksudkan
terjadi.
1266. Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam
persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi
kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi
pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.
Permintaan
ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya
kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan
dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat,
leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka
waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.
1267. Pihak
yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang
lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau
menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.
5. Perikatan-perikatan dengan Waktu yang Ditetapkan (1268-1271)
1268. Waktu yang ditetapkan tidaklah menunda perikatan,
melainkan hanya pelaksanaannya.
1269. Apa yang harus dibayar pada waktu yang ditentukan
itu, tidak dapat ditagih sebelum waktu itu tiba; tetapi apa yang telah dibayar
sebelum waktu itu, tak dapat diminta kembali.
1270. Waktu yang ditetapkan selalu ditentukan untuk
kepentingan debitur, kecuali jika dari sifat perikatan sendiri atau keadaan
ternyata bahwa waktu itu ditentukan untuk kepentingan kreditur.
1271. Debitur tidak dapat lagi menarik manfaat dan suatu
ketetapan waktu, jika ia telah dinyatakan pailit, atau jika jaminan yang
diberikannya kepada kreditur telah merosot karena kesalahannya sendiri.
6. Perikatan dengan Pilihan atau Perikatan yang Boleh
Dipilih oleh Salah Satu Pihak
(1272-1277)
1272.
Dalam perikatan dengan pilihan,
debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebut
dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima sebagian
dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lain.
1273. Hak memilih ada pada debitur, jika hal ini tidak
secara tegas diberikan kepada kreditur.
1274. Suatu perikatan adalah murni dan sederhana, walaupun
perikatan itu disusun secara boleh pilih atau secara mana suka, jika salah satu
dari kedua barang yang dijanjikan tidak dapat menjadi pokok perikatan.
1275. Suatu perikatan dengan pilihan adalah murni dan
sederhana, jika salah satu dari barang yang dijanjikan hilang, atau karena
kesalahan debitur tidak dapat diserahkan lagi. Harga dari barang itu tidak
dapat ditawarkan sebagai ganti salah satu barang, dia harus membayar harga
barang yang paling akhir hilang.
1276. Jika dalam hal-hal yang disebutkan dalam pasal lalu
pilihan diserahkan kepada kreditur dan hanya salah satu barang saja yang
hilang, maka jika hal itu terjadi di luar kesalahan debitur, kreditur harus
memperoleh barang yang masih ada; jika hilangnya salah satu barang tadi terjadi
karena salahnya debitur, maka kreditur dapat menuntut penyerahan barang yang
masih ada atau harga barang yang telah hilang. Jika kedua barang lenyap, maka
bila hilangnya barang itu, salah satu saja pun, terjadi karena kesalahan
debitur, kreditur boleh menuntut pembayaran harga salah satu barang itu
rnenurut pilihannya.
1277. Prinsip yang sama juga berlaku, baik jika ada lebih dari
dua barang termaktub dalam perikatan maupun jika perikatan itu adalah mengenai
berbuat sesuatu ataupun tidak berbuat sesuatu.
7. PerikatanTanggung Renteng atau Perikatan
Tanggung-Menanggung (1278-1295)
1278. Suatu perikatan tanggung-menanggung atau perikatan
tanggung renteng terjadi antara beberapa kreditur, jika dalam bukti persetujuan
secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut pemenuhan
seluruh utang, sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang di
antara mereka, membebaskan debitur, meskipun perikatan itu menurut sifatnya
dapat dipecah dan dibagi antara para kreditur tadi.
1279. Selama belum digugat oleh salah satu kreditur,
debitur bebas memilih, apakah ia akan membayar utang kepada yang satu atau
kepada yang lain di antara para kreditur. Meskipun demikian, pembebasan yang
diberikan oleh salah seorang kreditur dalam suatu perikatan tanggung
menanggung, tak dapat membebaskan debitur lebih dari bagian kreditur tersebut.
1280. Di pihak para debitur terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung,
manakala mereka semua wajib melaksanakan satu hal yang sama, sedemikian rupa
sehingga salah satu dapat dituntut untuk seluruhnya, dan pelunasan oleh salah
satu dapat membebaskan debitur lainnya terhadap kreditur.
1281. Suatu perikatan dapat bersifat tanggung-menanggung,
meskipun salah satu debitur itu diwajibkan memenuhi hal yang sama dengan cara
berlainan dengan teman-temannya sepenanggungan, misalnya yang satu terikat
dengan bersyarat, sedangkan yang lain terikat secara murni dan sederhana, atau
terhadap yang satu telah diberikan ketetapan waktu dengan persetujuan, sedang
terhadap yang lainnya tidak diberikan.
1282. Tiada perikatan yang dianggap sebagai perikatan
tanggung-menanggung kecuali jika dinyatakan dengan tegas. Ketentuan ini hanya
dikecualikan dalam hal mutu perikatan dianggap sebagai perikatan
tanggung-menanggung karena kekuatan penetapan undang-undang.
1283.
Kreditur dalam suatu perikatan
tanggung-menanggung dapat menagih piutangnya dari salah satu debitur yang
dipilihnya, dan debitur ini tidak dapat meminta agar utangnya dipecah.
1284.
Penuntutan yang ditujukan kepada
salah seorang debitur tidak menjadi halangan bagi kreditur itu untuk
melaksanakan haknya terhadap debitur lainnya.
1285.
Jika barang yang harus diberikan
musnah karena kesalahan seorang debitur tanggung renteng atau lebih, atau
setelah debitur itu dinyatakan lalai, maka para kreditur lainnya tidak bebas
dari kewajiban untuk membayar harga barang itu, tetapi mereka tidak wajib untuk
membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga. Kreditur hanya dapat menuntut
penggantian biaya, kerugian dan bunga, baik dari debitur yang menyebabkan
lenyapnya barang itu maupun dari mereka yang lalai memenuhi perikatan.
1286.
Tuntutan pembayaran bunga yang
diajukan terhadap salah satu di antara para debitur yang menyebabkan lenyapnya
barang itu, maupun dari mereka yang lalai memenuhi perikatan.
1287.
Seorang debitur dalam suatu perikatan
tanggung-menanggung yang dituntut oleh kreditur, dapat memajukan semua bantahan
yang timbul dari sifat perikatan dan yang mengenai dirinya sendiri, pula semua
bantahan yang mengenai diri semua debitur lain. Ia tidak dapat memakai bantahan
yang hanya mengenai beberapa debitur saja.
1288.
Jika salah satu debitur menjadi
satu-satunya ahli waris kreditur, atau jika kreditur merupakan satu-satunya
ahli waris salah satu debitur, maka percampuran utang ini tidak mengakibatkan
tidak berlakunya perikatan tanggung-menanggung kecuali untuk bagian dari
debitur atau kreditur yang bersangkutan.
1289. Kreditur yang telah menyetujui pembagian piutangnya
terhadap salah satu debitur, tetap memiliki piutang terhadap para debitur yang
lain, tetapi dikurangi bagian debitur yang telah dibebaskan dari perikatan
tanggung-menanggung.
1290. Kreditur yang menerima bagian salah satu debitur
tanpa melepaskan haknya berdasarkan utang tanggung renteng sendiri atau
hak-haknya pada umumnya, tidak menghapuskan haknya secara tanggung renteng,
melainkan hanya terhadap debitur tadi.
Kreditur
tidak dianggap membebaskan debitur dari perikatan tanggung-menanggung, jika dia
rnenerima suatu jumlah sebesar bagian debitur itu dalam seluruh utang,
sedangkan surat bukti pembayaran tidak secara tegas menyatakan bahwa apa yang
diterimanya adalah untuk bagian orang tersebut. Hal yang sama berlaku terhadap
tuntutan yang ditujukan kepada salah satu debitur, selama orang ini belum
membenarkan tuntutan tersebut, atau selama perkara belum diputus oleh Hakim.
1291.
Kreditur yang menerima secara
tersendiri dan tanpa syarat bagian dari salah satu debitur dalam pembayaran
bunga tunggakan dari suatu utang, hanya kehilangan haknya sendiri terhadap
bunga yang telah harus dibayar dan tidak terhadap bunga yang belum tiba
waktunya untuk ditagih atau utang pokok, kecuali bila pembayaran tersendiri itu
telah terjadi selama sepuluh tahun berturut-turut.
1292. Suatu perkiraan, meskipun menjadi tanggung jawab
kreditur sendiri, menurut hukum dapat dihadapi para debitur secara
terbagi-bagi, masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
1293.
Seorang debitur yang telah melunasi
utangnya dalam suatu perikatan tanggung-menanggung, tidak dapat menuntut
kembali dari para debitur Iainnya lebih daripada bagian mereka masing-masing.
Jika salah satu di antara mereka tidak mampu untuk membayar, maka kerugian yang
disebabkan oleh ketidakmampuan itu harus dipikul bersama-sama oleh para debitur
Iainnya dan debitur yang telah melunasi utangnya, menurut besarnya bagian
masing-masing.
1294. Jika kreditur telah membebaskan salah satu debitur
dari perikatan tanggung-menanggung, dan seorang atau lebih debitur lainnya
menjadi tak mampu, maka bagian dari yang tak mampu itu harus dipikul
bersama-sama oleh debitur lainnya, juga oleh mereka yang telah dibebaskan dari
perikatan tanggung-menanggung.
1295.
Jika barang yang untuknya orang-orang
mengikatkan diri secara tanggung renteng itu hanya menyangkut salah satu di
antara mereka, maka mereka masing-masing terikat seluruhnya kepada kreditur,
tetapi di antara mereka sendiri mereka dianggap sebagai orang penjamin bagi
orang yang bersangkutan dengan barang itu, dan karena itu harus diberi ganti
rugi.
8. Perikatan-perikatan yang
Dapat Dibagi-bagi dan Perikatan-perikatan yang Tidak Dapat Dibagi-bagi (1296-1303)
1296.
Suatu perikatan dapat dibagi-bagi
atau tak dapat dibagi-bagi sekedar pokok perikatan tersebut adalah suatu barang
yang penyerahannya atau suatu perbuatan yang pelaksanaannya dapat dibagi-bagi
atau tak dapat dibagi-bagi, baik secara nyata maupun tak nyata.
1297. Suatu perikatan tak dapat dibagi-bagi, meskipun
barang atau perbuatan yang menjadi pokok perikatan itu, karena sifatnya, dapat
dibagi-bagi jika barang atau perbuatan itu, menurut maksudnya, tidak boleh
diserahkan atau dilaksanakan sebagian demi sebagian saja.
1298. Bahwa suatu perikatan merupakan perikatan
tanggung-menanggung, itu tidak berarti bahwa perikatan itu adalah suatu
perikatan yang tak dapat dibagi-bagi.
1299. Suatu perikatan yang dapat dibagi-bagi, harus
dilaksanakan antara debitur dan kreditur, seolah-olah perikatan itu tak dapat
dibagi-bagi; hal dapatnya dibagi-bagi suatu perikatan, itu hanya dapat
diterapkan terhadap ahli waris yang tak dapat menagih piutangnya atau tidak
wajib membayar utangnya selain untuk bagian masing-masing sebagai ahli waris
atau orang yang harus mewakili kreditur atau debitur.
1300. Asas yang ditentukan dalam pasal yang lalu,
dikecualikan terhadap:
1. jika utang itu berkenaan dengan suatu hipotek;
2. jika utang itu terdiri atas suatu barang tertentu;
3. jika utang itu mengenai berbagai utang yang dapat dipilih, terserah kepada
kreditur, sedang salah satu dari barang-barang itu tak dapat dibagi;
4. jika menurut persetujuan hanya salah satu ahli waris saja yang diwajibkan
melaksanakan perikatan itu;
5. jika ternyata dengan jelas, baik karena sifat perikatan, maupun karena sifat
barang yang menjadi pokok perikatan, atau karena maksud yang terkandung
persetujuan itu, bahwa maksud kedua belah pihak adalah bahwa utangnya tidak
dapat diangsur. Dalam ketiga hal yang pertama, ahli waris yang menguasai barang
yang harus diserahkan atau barang yang menjadi tanggungan hipotek, dapat
dituntut membayar seluruh utangnya, pembayaran mana dapat dilakukan atas barang
yang harus diserahkan itu atau atas barang yang dijadikan tanggungan hipotek,
tanpa mengurangi haknya untuk menuntut penggantian biaya kepada ahli waris
lainnya. Ahli waris yang dibebani dengan utang dalam hal yang keempat, dan tiap
ahli waris dalam hal yang kelima, dapat pula dituntut untuk seluruh utang,
tanpa mengurangi hak mereka untuk minta ganti rugi dari ahli waris yang lain.
1301. Tiap orang yang bersama-sama wajib memikul suatu
utang yang dapat dibagi, bertanggung jawab untuk seluruhnya, meskipun perikatan
tidak dibuat secara tanggung-menanggung.
1302.
Hal yang sama juga berlaku bagi para
ahli waris yang diwajibkan memenuhi perikatan seperti itu.
1303. Tiap ahli waris kreditur dapat menuntut pelaksanaan
suatu perikatan yang tak dapat dibagi-bagi secara keseluruhan. Tiada seorang
pun di antara mereka diperbolehkan sendirian memberi pembebasan dari seluruh
utang maupun menerima harganya sebagai ganti barang. Jika hanya salah satu ahli
waris memberi pembebasan dari utang yang bersangkutan, atau menerima harga
barang yang bersangkutan, maka para ahli waris lainnya tidak dapat menuntut
barang tak dapat dibagi-bagi itu, kecuali dengan memperhitungkan bagian dari ahli
waris yang telah memberikan pembebasan dari utang atau yang telah menerima
harga barang itu.
9. Perikatan dengan Perjanjian Hukuman (1304-1312)
1304. Perjanjian hukuman adalah suatu perjanjian yang
menempatkan seseorang sebagai jaminan pelaksanaan suatu perikatan yang
mewajibkannya melakukan sesuatu, jika ia tidak melaksanakan hal itu.
1305. Batalnya perikatan pokok mengakibatkan batalnya perjanjian
hukuman. Tidak berlakunya perjanjian hukuman, sama sekali tidak mengakibatkan
batalnya perjanjian/ perikatan pokok.
1306.
Kreditur dapat juga menuntut
pemenuhan perikatan pokok sebagai pengganti pelaksanaan hukuman terhadap
kreditur.
1307. Penetapan hukuman dimaksudkan sebagai ganti
penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang diderita kreditur karena tidak dipenuhi
perikatan pokok. Ia tidak dapat menuntut utang pokok dan hukumannya
bersama-sama, kecuali jika hukuman itu ditetapkan hanya untuk terlambatnya
pemenuhan.
1308. Entah perikatan pokok itu memuat ketentuan waktu
untuk pelaksanaannya entah tidak, hukuman tidak dikenakan, kecuali jika orang
yang terikat untuk memberikan sesuatu atau untuk mengerjakan sesuatu itu tidak
melaksanakan hal itu.
1309. Hukuman dapat diubah oleh Hakim, jika sebagian
perikatan pokok telah dilaksanakan.
1310.
Jika perikatan pokok yang memuat
penetapan hukuman adalah mengenai suatu barang yang tak dapat dibagi-bagi, maka
hukuman harus dibayar kalau terjadi pelanggaran oleh salah satu ahli waris
debitur; dan hukuman ini dapat dituntut, baik untuk seluruhnya dari siapa yang
melakukan pelanggaran terhadap perikatan maupun dari masing-masing ahli waris
untuk bagiannya, tetapi tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut kembali
siapa yang menyebabkan hukuman harus dibayar, segala sesuatu tidak mengurangi
hak-hak kreditur hipotek.
1311. Jika perikatan pokok dengan penetapan hukuman itu
adalah mengenai suatu barang yang dapat dibagi-bagi, maka hukuman hanya harus
dibayar oleh ahli waris debitur yang melanggar perikatan, dan hanya untuk
jumlah yang tidak melebihi bagiannya dalam perikatan pokok, tanpa ada tuntutan
terhadap mereka yang telah memenuhi perikatan.
Peraturan
ini dikecualikan, jika perjanjian hukuman ditambah dengan maksud supaya
pemenuhan tidak terjadi untuk sebagian, dan salah satu ahli waris telah
menghalangi pelaksanaan perikatan untuk seluruh dan dari para ahli waris yang
lain hanya untuk bagian mereka, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut ahli
waris yang melanggar perikatan.
1312. Jika
suatu perikatan pokok yang dapat dibagi-bagi dan memakai penetapan hukuman yang
tak dapat dibagi-bagi hanya dipenuhi untuk sebagian, maka hukuman terhadap ahli
waris debitur diganti dengan pembayaran penggantian biaya, kerugian dan bunga.