HUKUM PERUSAHAAN
Dasar Hukum Undang-Undang 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas
Hukum Perusahaan adalah suatu aturan yang membahas
mengenai suatu Perseroan Terbatas. Sebelum kita memahami lebih jauh mengenai
hukum perusahaan ini kita harus mengetahui dahulu mengapa Perseroan Terbatas
di Indonesia diatur tersendiri. Karena Perseroan Terbatas di Indonesia adalah
sebuah subjek hukum.
Subjek Hukum di Indonesia dikenal ada 2 yaitu:
- Individu / orang-perseorangan, yang dimaksud dengan individu adalah setiap orang yang melakukan suatu perbuatan hukum.
- Badan Hukum, yang dimaksud Badan Hukum adalah suatu badan yang mempunyai pembatas yang jelas mengenai harta pribadi (pendiri) dengan harta badan. Contohnya : Perseroan Terbatas, Koperasi, dan Yayasan.
Perseroan Terbatas tentunya memilii organ-organ untuk
menjalankannya, karena walaupun dia subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan
hukum namun perbuatan hukum tersebut harus diwakili oleh orang-perseorangan /
organ-organ yang terdapat didaam Perseroan Terbatas tersebut. Organ Perseroan
Terbatas tersebut terdiri dari;
Ø Rapat Umum Pemegang Saham, (selanjutnya disebut RUPS)
Ø Direksi
Ø Dewan Komisaris
A. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang
yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang
ditentukan dalam Undang-Undang ini dan /
atau anggaran dasar.[1] Jadi
dalam hal ini wewenang RUPS ada ada 2, yaitu:[2]
- Kekuasaan tertinggi dalam perseroan,
- wewenang yang tidak diserahkan pada direksi atau komisaris.
Wewenang RUPS yang bersifat eklusif, atau tidak
diserahkan kepada direksi atau komisaris antara lain;[3]
Ø Penetapan perubahan Anggaran Dasar;
Ø Penetapan pengurangan modal;
Ø Pemeriksaan, persetujuan, dan pengesahan laporan
tahunan;
Ø Penetapan penggunaan laba;
Ø Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris
Ø Penetapan mengenai penggabungan, peleburan, dan
pengambilalihan;
Ø Penetapan pembubaran perseroan.
Jenis-Jenis RUPS, antara lain:[4]
- RUPS Tahunan, artinya RUPS ini wajib diadakan setiap tahun sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam tiap tahun buku perseroan. Dalam hal ini para pengurus diwajibkan menyampaikan laporan mengeni pelaksanaan dari setiap hak, pemenuhan dari setiap kewajiban serta status kedudukan dari harta kekayaan perseroan secara berkala. Hal ini menjadi penting karena laporan ini digunakan untuk mengevaluasi perusahaan apakah perusahaan sudah berjalan dengan benar atau belum.[5]
- RUPS Luar Biasa, artinya hanya diselengarakan secara khusus atas permintaan ireksi, komisaris, maupun pemegang saham yang mewakili sekurang-kurangnya 10% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan dengan sah oleh perseroan.[6]
B. Direksi
Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroaan,
sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di
dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.[7]
Direksi bertugas menjalankan pengurusan Perseroan
untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan,
sehingga direksi berwenang mengambil kebijakan yang dipandang tepat, dalam
batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/ atau anggaran dasar.[8]
Maksud kebijakan yang dipandang tepat adalah kebijakan yang antara lain
didasarkan pada keahlian, peluang yang tersedia, dan kelaziman dalam dunia
usaha yang sejenis.[9] Selain itu Direksi juga
memiliki tugas untuk mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 98 UU Perseroan Terbatas, akan tetapi ada
saatnya Anggota Direksi tidak berwenang mewakili perseroan, apabila:
Ø Terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan
anggota direksi yang bersangkutan;
Ø Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan
kepentingan dengan perseroan.
Tanggung-Jawab Direksi dapat dibedakan menjadi 2,
yaitu:
- Tanggung-Jawab Internal, yakni Direksi yangh meliputi tugas dan tanggung jawab Direksi terhadap perseroan dan pemegang saham perseroan, dan.
- Tanggung jawab Eksternal, yakni Direksi yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab Direksi kepada pihak ketiga yang berhubungan hukum langsung maupun tidak langsung dengan perseroan.
Jadi Direksi Bertanggung-jawab atas kerugian yang
ditimbulkan bagi perusahan apabila direksi tidak dapat membuktikan bahwa;
Ø Kerugian tersebut terjadi bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya
Ø Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan
Ø Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian.
Ø Telah mengambil tindakkan untuk mencegah timbul atau
berlanjutnya kerugian.
Akan tetapi bila direksi telah melakukan tindakan
kehati-hatian (agar tidak terjadi kerugian), maka direksi tidak dapat diminta
pertanggung-jawabannya dan perusahaan akan menanggung semua kerugian tersebut.
Hal ini sesuai dengan doktrin Business Judgment Rule, yaitu direksi suatu
perusahaan tidak bertanggung-jawab atas kerugian yang timbul dari suatu
tindakan pengambilan keputusan, apabila tindakan tersebut didasarkan kepada
itikad baik dan hati-hati.
Apabila kerugian yang ditimbulkan oleh direksi
tersebut di dalam RUPS tahunan telah di laporkan dan oleh RUPS telah mengakui
bahwa, tindakan direksi tersebut merupakan Business Judgment Rule dan
perusahaan telah menerima semua kerugian itu, maka apabila di kemudian hari
timbul kerugian akibat tindakan direksi yang telah di laporkan sebelumnya
perusahaan juga tidak dapat menuntut pertanggung jawaban. Hal ini sesuai dengan
doktrin Acquit De Charge atau aquit Et De
Charge, yaitu pembebasan atau pelepasan pertanggung-jawaban kepada direksi dan
komisaris dari segala pertanggung-jawaban yang mungkin masih di tangunggung
olehnya di kemudian hari atas setiap perbuatan hukum yang dilakukan olehnya
pada tahun dimana ia diberikan acquit de charge.[10] Pada
prinsipnya doktrin ini hanya memberikan pembebasan atau pelepasan dari
perbuatan-perbuatan hukum yang dilaporkan atau yang tercermin dalam laporan
tahunan Rapat Umum Pemegang Saham.[11]
C. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas
melakukan pengawasan secara umum dan/ atau khusus sesuai dengan anggaran dasar
serta memberi nasehat kepada direksi.[12] Jadi
tugas utama Dewan Komisaris adalah;[13]
Ø Melakukan pengawasan atas jalannya perseroan
Ø Memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan
perseroan.
Kedua hal di atas sejalan sebagaimana yang dimaksud
dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 108 angka 1
dan 2. sehingga komisaris mempunyai kewajiban-kewajiban, antara lain:[14]
Ø Menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perseroan
Terbatas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
Ø Melaporkan kepada Perseroan Terbatas mengenai
kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya pada Perseroan terbatas tersebut dan
Perseroan terbatas lainnya.
Ø Kewajiban-kewajiban lainnya yang ditetapkan dalam
anggaran dasar , seperti;
o
Memberikan
persetujuan atau bantuan kepada direksi dalam melakukan perbuatan hukum
tertentu;
o
Melakukan
tindakan pengurusan perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu
tertentu.
Ketiga kewajiban komisaris tersebut telah tercermin
dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 116.
Jenis-jenis Komisaris antara lain:[15]
- Komisaris Independen adalah anggota komisaris yang berasal dari luar perusahaan yang dipilih secara transparan dan independent, memiliki integritas dan kompetensi yang memadai, bebas dari pengaruh yang berhubungan dengan kepentingan pribadi atau pihak lain.
- Komisaris Utusan, maksudnya komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan Rapat Dewan komisaris.
Pengertian-pengertian umum mengenai kata yang akan
digunakan dalam makalah ini, yaitu:
Ø The Ultra Vires Rule adalah doktrin yang isinya direksi bertindak di luar
wewenang yang ditentukan, jika merugikan perseroan menjadi direksi.
Ø Business Judgment
Rule adalah doktrin yang mengatakan bahwa direksi suatu perusahaan tidak
bertanggung-jawab atas kerugian yang timbul dari suatu tindakan pengambilan
keputusan, apabila tindakan tersebut didasarkan kepada itikad baik dan
hati-hati.
Ø Acquit De Charge atau aquit Et De Charge adalah pembebasan atau pelepasan
pertanggung-jawaban kepada direksi dan komisaris dari segala
pertanggung-jawaban yang mungkin masih di tangunggung olehnya di kemudian hari
atas setiap perbuatan hukum yang dilakukan olehnya pada tahun dimana ia
diberikan acquit de charge.[16] Pada
prinsipnya doktrin ini hanya memberikan pembebasan atau pelepasan dari
perbuatan-perbuatan hukum yang dilaporkan atau yang tercermin dalam laporan
tahunan Rapat Umum Pemegang Saham.[17]
[1] UU 40 Tahun 2007 tentang
PT, pasal 1 angka 4
[2] Hardjian Rusli, Perseroan Terbatas dan Aspek Hukumnya,Pustaka
Sinar Harapan, Jakarta,
1996, hlm. 114.
[3] Ahmad Yani dan Gunawan
Widjaja, Seri Hukum Bisnis Perseroan
Terbatas, PT. RajaGrafindo Perrsada, Jakarta,
1999, hlm. 78.
[4] Ibid.., hlm 84
[5] Ibid., hlm 84
[6] Ibid., hlm 84
[7] Pasal 1 angka 5
[8] Pasal 92 angka 1 dan 2
[9] Penjelasan Pasal 92 angka
2
[10] Bandingkan Ahmad Yani dan
Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis
Perseroan Terbatas, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999, hlm. 116.
[11] Bandingkan Ahmad Yani dan
Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis
Perseroan Terbatas, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999, hlm. 116.
[12] Pasal 1 angka 6
[13] Supra note 2, hlm. 126.
[14] Ibid., hlm. 128.
[15] Sentosa seimbiring, Handout Perkuliahan Hukum Perusahan,
hlm. 15-16, Poin 43 dan 45.
[16] Bandingkan Ahmad Yani dan
Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis
Perseroan Terbatas, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999, hlm. 116.
[17] Bandingkan Ahmad Yani dan
Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis
Perseroan Terbatas, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999, hlm. 116.
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete