Dibuat oleh
Stanley Lesmana, SH., MHum., MKn.
Dibuat oleh
Stanley Lesmana, SH., MHum., MKn.
Dibuat oleh
Stanley Lesmana, SH., MHum., MKn.
A. Dasar Hukum
Dibuat oleh
Stanley Lesmana, SH., MHum., MKn.
A. Dasar Hukum.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
- Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan undang-Undang Tentang Yayasan jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengesahan Badan hukum Yayasan jo Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan oleh Warga Negara Asing.
B. Penjelasan
Yayasan merupakan suatu badan hukum yang diakui dan diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Artinya Yayasan sebagai badan hukum akan memiliki kekayaan yang dipisahkan dari harta kekayaan pendirinya untuk yayasan dimana harta tersebut akan digunakan mencapai tujuan yayasan di bidang sosial, keagamaan dan kemanusian.
Sehingga dalam hal ini harta kekayaan yayasan yang diperoleh dari pendiri tersebut akan menjadi harta awal yayasan dan bukan lagi menjadi harta pendiri, oleh karenanya terhitung sejak pendiri menyerahkan atau memisahkan harta pribadi miliknya untuk pendirian yayasan maka sejak saat itu pendiri sudah tidak memiliki kewenangan atas harta tersebut. Harta tersebut sepenuhnya akan berada dalam pengawasan dan tanggung jawab dari yayasan yang telah didirikan tersebut.
Penggunaan harta Yayasan akan dilakukan atau diorganisir oleh organ yayasan, yaitu Pengurus, Pengawas, dan Pembina dari Yayasan sebagaimana yang nantinya akan tercantum di dalam akta pendirian Yayasan.
Organisasi Kemasyarakatan / Ormas adalah suatu bentuk organisasi yang dibentuk oleh masyarakat yang didasarkan pada kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tentunya tetap berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan Undang-Undang Ormas Pasal 10 disebutkan bahwa suatu Ormas dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Ormas Tidak Berbadan Hukum, dan Ormas Berbadan Hukum, dan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Ormas menyatakan bahwa Ormas yang Berbadn hukum tersebut terdiri dari Perkumpulan dan Yayasan. Artinya berdasarkan Undang-Undang Ormas maka Yayasan termasuk kategori Ormas, oleh karenanya dalam hal pendirian Yayasan Asing maka harus mengacu juga pada aturan Undang-Undang Ormas yang mengatur pendirian Ormas oleh Warga Negara Asing.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Ormas, bahwa pendirian Ormas oleh warga negara asing dapat berbentuk sebagai berikut:
a. Badan hukum Yayasan asing;
b. Badan hukum Yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Asing atau Warga Negara Asing bersama dengan Warga Negara Indonesia;
c. Badan hukum Yayasan yang didirikan oleh Badan Hukum Asing.
Berdasarkan pasal tersebut di atas maka yang dapat mendirikan Yayasan Asing dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Asing, dan Yayasan yang didirikan oleh Badan Hukum Asing.
Persyaratan Pendirian Yayasan oleh Warga Negara Asing, sebagai berikut:
a. Pendiri dilakukan oleh Warga Negara Asing dengan syarat haru tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun;
b. KITAP;
c. Pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri paling sedikit senilai Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah);
d. Salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara harus dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
e. Surat Pernyataan pendiri bahwa kegiatan Ormas berbadan hukum Yayasan yang didirikan di Indonesia tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan/atau Negara Indonesia.
Persayarata Pendirian Yayasan oleh Badan Hukum Asing, sebagai berikut:
a. Badan hukum asing yang mendirikan Yayasan terseut telah beroperasi di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
b. Pemisahan harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayan awal Yayasan paling sedikit sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
c. d. Salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara harus dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
e. Surat Pernyataan pendiri bahwa kegiatan Ormas berbadan hukum Yayasan yang didirikan di Indonesia tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan/atau Negara Indonesia.
Selain persyaratan tersebut di atas untuk pendirian Yayasan baik yang didirikan oleh Warga Negara Asing ataupun Badan Hukum Asing juga diperlukan persyaratan sebagai berikut:
a. Bukti Persetujuan Penggunaan Nama Yayasan;
b. Salinan akta pendirian Yayasan;
c. Domisili;
d. Surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal Yayasan;
e. Surat Pernyataan tidak sedang dalam sengketa;
f. Surat Pernyataan kesnggupan dari pendiri untuk memperoleh NPWP dan laporan SPT;
g. Surat Pertimbangan dari Tim Perizinan;
h. PNBP
Pada pendirian Yayasan Asing juga perlu diperhatikan pemilihan nama, karena sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Ormas bahwa ada beberapa larangan penggunaan nam oleh Ormas, yaitu:
a. Penggunaan Nama Lembaga Pemerintahan;
b. Penggunaan Nama Ormas lain atau Partai Politik;
c. Penggunaan Nama Negara Lain;
d. Penggunaan Nama Negara atau Lembaga International Lain;
e. Melakukan Kegiatan Yang Menjadi Tugas Aparat Penegak Hukum
f. Penggunaan Nama Ormas Separatis atau Ormas Terlarang.
Dibuat oleh
Stanley Lesmana, SH., MHum., MKn.
Berdasarkan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum telah diatur mengenai definisi dari Perjanjian yaitu perikatan antara 2 (dua) orang atau lebih. Orang dalam hal ini harus diartikan secara luas, sehingga yang Orang tidak lagi orang persorangan namun juga termasuk Badan Hukum. Sehinga untuk mengetahui apakah Nota Kesepahaman / MOU adalah Perjanjian maka kita harus melihat apakah Nota Kespahaman / MOU tersebut memenuhi unsur dari Perjanjian.
Unsur dari Perjanjian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pertama yang pertama adalah adanya perikatan / kesepakatan, dan yang kedua adalah adanya minimal 2 (dua) orang atau lebih. Berdasarkan unsur-unsur tersebut maka kita lihat apa yang dimaksud dengan Nota Kesepahaman / MOU itu sendiri adalah Perikatan / Kesepakatan awal yang dibuat oleh 2 (dua) orang atau lebih. Berdasarkan pengertian dari Nota Kesepahaman merupakan suatu Perjanjian.
Selanjutnya jika Nota Kesepahaman / MOU adalah Perjanjian, maka secara hukum Nota Kesepahaman / MOU memilki kekuatan mengikat di hadapan hukum di Indonesia, dengan syarat Nota Kesepahaman / MOU dibuat dengan berpedoman pada syarat-syarat sah pembuatan Perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
No |
Syarat |
Keterangan |
1 |
Adanya
Kesepakatan atau kata “Sepakat” |
Tidak
ada paksaan, kekhilafan, dan penipuan |
2 |
Cakap
Hukum |
Tidak
dibawah umur dan tidak dibawah pengampuan |
3 |
Objek
tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku |
Contoh
tidak diperbolehkan membuat perjanjian karena: -
Perjanjian hutang karena judi, -
perjanjian untuk memonopoli pasar |
4 |
Tidak
bertentangan dengan norma yang ada |
Tidak
diperbolehkan membuat perjanjian dengan norma yang ada misalnya kesusilaan. |
Hal yang tidak kalah penting dari syarat-syarat tersebut adalah mengenai dapat atau tidaknya suatu Nota Kesepahaman / MOU / Perjanjian tersebut dieksekusi atau dilaksanakan. Artinya walaupun Perjanjian/ Nota Kesepahaman / MOU tersebut mengikat para pihak dan sah, namun tidak akan berarti apabila Perjanjian/ Nota Kesepahman / MOU tersebut tidak dapat dilaksanakan dan dieksekusi. Suatu Perjanjian/ Nota Kesepahaman / MOU harus mengatur mengenai hak dan kewajibannya secara jelas dan terukur.
Contoh:
A dan B membuat Nota Kesepahaman / MOU / Perjanjian mengenai jual beli mobil, namun pada perjanjian tersebut hanya mengatur mengatur mengenai keinginan A membeli mobl dari B sebanyak 20 unit. Maka terhadap perjanjian ini walupun memenuhi unsur perjanjian dan syarat perjanjian tetapi perjanjian ini tidak dapat di eksekusi karena hak dan kewajiban tidak jelas dan terukur.
- "Jelas" berarti harus jelas unit mobilnya tipe apa, merek apa, dan berapa harganya.
- "Terukur" berarti kapan penyerahan unit, kapan dilakukan pembayaran
Dibuat oleh
Stanley Lesmana, SH.,
MHum., MKn.
Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang telah disahkan, dapat diketahui bahwa pada dasarnya dalam UU Cipta Kerja terdiri dari 5 (lima) asas utama, yaitu:
1.
Asas
Pemerataan Hak.
Adalah penciptaan kerja guna menjaga dan mewujudkan hak-hak Warga Negara Indonesia atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang
dilakukan secara merata diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui
Asas ini diharapkan UU Cipta Kerja dapat membantu setiap Warga Negara
Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.
Asas
Kepastian Hukum.
Adalah penciptaan kerja yang
dilaksanakan sejalan dengan penciptaan iklim usaha yang konsdusif dan dibentuk
melalui sistem hukum yang menjamin konsistensi antara peraturan
perundang-undangan dengan pelaksanaannya. Asas ini ditujukan untuk keseluruhan
pihak baik untuk pelaku usaha maupun pekerja dan calon pekerja agar tetap
mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum, serta menegaskan bahwa seluruh
kegiatan yang dilakukan di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diwajibkan untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Asas
Kemudahan Berusaha.
Adalah penciptaan kerja yang didukung
dengan proses berusaha yang sederhana, mudah, dan cepat akan mendorong
peningkatan investasi, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, untuk
memperkuat perekonomian yang mampu membuka seluas-luasnya lapangan kerja bagi
rakyat Indonesia. Melalui Asas ini diharapkan UU Cipta Kerja dapat mendukung
pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan usaha di
tingkat mikro, kecil, dan menengah serta koperasi-koperasi yang ada untuk dapat tumbuh
dan berkembang, agar dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi Negara Kesatuan Repulik
Indonesia.
4.
Asas
Kebersamaan.
Adalah penciptaan kerja dengan mendorong
peran seluruh dunia usaha dan usaha mikro, kecil, dan menengah termasuk
koperasi secara bersama-sama dalam kegiatannya untuk kesejahteraan rakyat.
Melalui Asas ini diharapkan UU Cipta Kerja dapat mempersatukan seluruh
pengusaha di Indonesia baik usaha mikro, kecil, dan menengah, serta
koperasi-koperasi yang ada agar dapat tumbuh dan berkembang bersama agar dapat mempercepat pertumbuhan kesejahteraan bangsa Indonesia.
5.
Asas
Kemandirian.
Adalah pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah termasuk koperasi dilakukan dengan tetap mendorong, menjaga, dan mengedepankan potensi dirinya. Melalui Asas ini diharapkan UU Cipta Kerja dapat membantu kemandirian bagi usaha-usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi-koperasi sehingga dapat mempercepat pertumbuhan dan perkembangan usahannya.
Berdasarkan kelima asas
hukum yang ada pada UU Cipta Kerja, maka dapat disimpulkan bahwa UU Cipta Kerja
ini semata-mata ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat
Indonesia dengan menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja di Indonesia. Hal
ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 27 ayat (2), yaitu “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.