Friday, July 15, 2022

Proses Pengesahan Pendirian Yayasan Yang Dirikan oleh Warga Negara Asing / Badan Hukum Asing

 Dibuat oleh

Stanley Lesmana, SH., MHum., MKn.


A. Dasar Hukum 

- Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Warga Negara Asing
- Keputusan Menteri Luar Negeri 2021 Tentang Petunjuk Teknis Tim Perizinan dalam Pengelolaan Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan oleh Warga Negara Asing
- Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tim Perizinan dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi Bagi Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan oleh Warga Negara Asing 


B. Penjelasan

Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 17 Tahun 2013 Tentang Ormas bahwa Ormas dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu:
- Tipe Pertama / Tipe A adalah ormas / badan hukum yayasan asing atau sebutan lain
- Tipe Kedua / Tipe B adalah ormas/ badan hukum yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Asing atau oleh Warga Neara Asing bersama dengan Warga Negara Indonesia
- Tipe Ketiga / Tipe C adalah ormas / badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing

Bahwa terhadap pendirian 3 (tiga) bentuk / tipe Yayasan tersebut baru sah sebagai badan hukum apabila telah mendapatkan SK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan pendirian Yayasan. Berikut adalah langkah-langkah yang harus ditempuh untuk memperoleh SK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai berikut:
1. Pemesanan Nama;
2. Verifikasi Pesan Nama Yayasan;
3. Surat Pertimbangan Dari Tim Perizinan;
4. Pratinjau Data;
5. Mengunggah Akta dan Surat Pertimbangan Tim Perizinan;
6. Surat Keputusan Kementerian Hukuma dan Hak Asasi Manusia. 

Tim Perizinan adalah tim yang akan membuat pertimbangan atas pendirian Yayasan oleh Warga Negara Asing / Badan Hukum Asing. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan PP 59 Tahun 2016 bahwa Tim Perizinan akan terdiri dari 9 (sembilan) anggota perwakilan dimana Kemnterian Luar Negeri akan bertindak sebagai koordinator.

Persyaratan untuk memperoleh Pertimbangan Pengesahan sebagai berikut:
a. Surat Permohonan Pertimbangan Pengesahaan;
b. Salina Paspor Pendiri;
c. Salinan Izin Tinggal Tetap (KITAP) Pendiri;
d. Riwayat Hidup Singkat Pendiri;
e. Struktur Organisasi Yayasan;
f. Salinan Konsep Akta Pendirian Yayasan Dengan Usulan Nama Yayasan;
g. Surat Pernyataan Pendiri yang menyatakan jumlah kekayaan awal yayasan yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri minimal Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) untuk Yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Asing, dan minimal sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) untuk yayasan yang didirikan oleh Badan Hukum Asing;
Surat Pernyataan Pendiri bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia;
h. Surat Keteran Sumber Pendanaan Yayasan.

Alur Pertimbangan Pengesahan oleh Tim Perizinan, sebagai berikut:
1. Tim Perizinan Menerim Permohonan;
2. Sekretariat Memeriksa Kesesuaian Permohonan;
3. Tim Perizinan akan melakukan pemeriksaan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja selanjutnya akan memberikan verifikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika ada kekurangan maka calon Yayasan diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk melengkapi permohonan;
b. Jika sudah terpenuhi seluruhnya maka dalam 2 (dua) bulan calon yayasan sampakan paparan pada Rapat Pleno kepada Tim Perizinan;
4. Setelah Rapat Pleno Tim Perizinan dalam waktu 5 (lima) hari kerja akan memutuskan, sebagai berikut:
a. Jika memberatkan maka Tim Perizinan akan menyampaikan surat penolakan atau catatan perbaikan, dan calon Yayasan dapat memperbaiki permohonan tersebut sesuai dengan catatan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari;
b. Jika tidak memberatkan maka Tim Perizinan akan memberikan  surat pertimbangan pengesahan dalam waktu 5 (lima) hari kerja.

Apabila telah memperoleh surat pertimbangan pengesahan dari Tim Perizinan, maka  calon Yayasan melanjutkan proses dengan mengupload surat pertimbangan tersebut untuk memperoleh Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pengesahan badan hukum Yayasan.


No comments:

Post a Comment