Friday, July 15, 2022

Kewajiban dan Larangan Terhadap Yayasan Yang Didirikan oleh Warga Negara Asing / Badan Hukum Asing / Yayasan Asing

 Dibuat oleh

Stanley Lesmana, SH., MHum., MKn.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, Pasal 51 dijelaskan bahwa kewajiban dari Yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Asing/ Badan Hukum Asing berkewajiban untuk:
a. Menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Menghormati dan menghargai nilai-nilai agama dan adat budaya yang berlku dalam masyarakat Indoneia;
d. Memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia;
e. Mengumumkan selurh sumber, jumlah, dan penggunaan dana;
f. membuat laporan kegiatan berkala kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa berbahasa Indonesia.

Larangan bagi Yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Asing/ Badan Hukum Asing diatur pada Undang-Undang Ormas Pasal 52, yaitu:
a. Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Menganggu kestabilan dan keutuhan Negara Republik Indonesia;
c. Melakukan kegiatan intelijen;
d. Melakukan kegiatan politik;
e. Melakukan kegiatan yang menggangu hubungan diplomatik;
f.  Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi;
g. Menggalang dana dari masyarakat Indonesia;
h. Menggunakan sarana dan prasarana instansi atau lembaga pemerintahan.

Perlu digaris bawahi bahwa Yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Asing / Badan Hukum Asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Negara Indonesia, namun Tidak diperkenankan menarik / menggalang dana dari masyarakat Indonesia dan sepenuhnya harus diperoleh dar luar negeri atau Warga Negara Asing / Badan Hukum Asing.

No comments:

Post a Comment