Thursday, July 14, 2022

MOU / Nota Kesepahaman adalah Perjanjian

 Dibuat oleh

Stanley Lesmana, SH., MHum., MKn.


Berdasarkan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum telah diatur mengenai definisi dari Perjanjian yaitu perikatan antara 2 (dua) orang atau lebih. Orang dalam hal ini harus diartikan secara luas, sehingga yang Orang tidak lagi orang persorangan namun juga termasuk Badan Hukum. Sehinga untuk mengetahui apakah Nota Kesepahaman / MOU adalah Perjanjian maka kita harus melihat apakah Nota Kespahaman / MOU tersebut memenuhi unsur dari Perjanjian.

Unsur dari Perjanjian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pertama yang pertama adalah adanya perikatan / kesepakatan, dan yang kedua adalah adanya minimal 2 (dua) orang atau lebih. Berdasarkan unsur-unsur tersebut maka kita lihat apa yang dimaksud dengan Nota Kesepahaman / MOU itu sendiri adalah Perikatan / Kesepakatan awal yang dibuat oleh 2 (dua) orang atau lebih. Berdasarkan pengertian dari Nota Kesepahaman merupakan suatu Perjanjian.

Selanjutnya jika Nota Kesepahaman / MOU adalah Perjanjian, maka  secara hukum Nota Kesepahaman / MOU memilki kekuatan mengikat di hadapan hukum di Indonesia, dengan syarat Nota Kesepahaman / MOU dibuat dengan berpedoman pada syarat-syarat sah pembuatan Perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

No

Syarat

Keterangan

1

Adanya Kesepakatan atau kata “Sepakat”

Tidak ada paksaan, kekhilafan, dan penipuan

2

Cakap Hukum

Tidak dibawah umur dan tidak dibawah pengampuan

3

Objek tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku

Contoh tidak diperbolehkan membuat perjanjian karena:

-       Perjanjian hutang karena judi,

-       perjanjian untuk memonopoli pasar

4

Tidak bertentangan dengan norma yang ada

Tidak diperbolehkan membuat perjanjian dengan norma yang ada misalnya kesusilaan.


Hal yang tidak kalah penting dari syarat-syarat tersebut adalah mengenai dapat atau tidaknya suatu Nota Kesepahaman / MOU / Perjanjian tersebut dieksekusi atau dilaksanakan. Artinya walaupun Perjanjian/ Nota Kesepahaman / MOU tersebut mengikat para pihak dan sah, namun tidak akan berarti apabila Perjanjian/ Nota Kesepahman / MOU tersebut tidak dapat dilaksanakan dan dieksekusi. Suatu Perjanjian/ Nota Kesepahaman / MOU  harus mengatur mengenai hak dan kewajibannya secara jelas dan terukur. 

Contoh:

A dan B membuat Nota Kesepahaman / MOU / Perjanjian mengenai jual beli mobil, namun pada perjanjian tersebut hanya mengatur mengatur mengenai keinginan A membeli mobl dari B sebanyak 20 unit. Maka terhadap perjanjian ini walupun memenuhi unsur perjanjian dan syarat perjanjian tetapi perjanjian ini tidak dapat di eksekusi karena hak dan kewajiban tidak jelas dan terukur.

- "Jelas" berarti harus jelas unit mobilnya tipe apa, merek apa, dan berapa harganya.

- "Terukur" berarti kapan penyerahan unit, kapan dilakukan pembayaran 



No comments:

Post a Comment