Friday, July 15, 2022

Pendirian Yayasan Asing / Pendirian Oleh Warga Negara Asing/ Badan Hukum Asing/ Yayasan Asing

Dibuat oleh

Stanley Lesmana, SH., MHum., MKn.


A. Dasar Hukum.

- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004

- Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017

- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan undang-Undang Tentang Yayasan jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013

- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

- Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengesahan Badan hukum Yayasan jo Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019

- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan oleh Warga Negara Asing.


B. Penjelasan

Yayasan merupakan suatu badan hukum yang diakui dan diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Artinya Yayasan sebagai badan hukum akan memiliki kekayaan yang dipisahkan dari harta kekayaan pendirinya untuk yayasan dimana harta tersebut akan digunakan mencapai tujuan yayasan di bidang sosial, keagamaan dan kemanusian.

Sehingga dalam hal ini harta kekayaan yayasan yang diperoleh dari pendiri tersebut akan menjadi harta awal yayasan dan bukan lagi menjadi harta pendiri, oleh karenanya terhitung sejak pendiri menyerahkan atau memisahkan harta pribadi miliknya untuk pendirian yayasan maka sejak saat itu pendiri sudah tidak memiliki kewenangan atas harta tersebut. Harta tersebut sepenuhnya akan berada dalam pengawasan dan tanggung jawab dari yayasan yang telah didirikan tersebut. 

Penggunaan harta Yayasan akan dilakukan atau diorganisir oleh organ yayasan, yaitu Pengurus, Pengawas, dan Pembina dari Yayasan sebagaimana yang nantinya akan tercantum di dalam akta pendirian Yayasan. 

Organisasi Kemasyarakatan / Ormas adalah suatu bentuk organisasi yang dibentuk oleh masyarakat yang didasarkan pada kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tentunya tetap berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan Undang-Undang Ormas Pasal 10 disebutkan bahwa suatu Ormas dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Ormas Tidak Berbadan Hukum, dan Ormas Berbadan Hukum, dan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Ormas menyatakan bahwa Ormas yang Berbadn hukum tersebut terdiri dari Perkumpulan dan Yayasan. Artinya berdasarkan Undang-Undang Ormas maka Yayasan termasuk kategori Ormas, oleh karenanya dalam hal pendirian Yayasan Asing maka harus mengacu juga pada aturan Undang-Undang Ormas yang mengatur pendirian Ormas oleh Warga Negara Asing.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Ormas, bahwa pendirian Ormas oleh warga negara asing dapat berbentuk sebagai berikut:

a. Badan hukum Yayasan asing;

b. Badan hukum Yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Asing atau Warga Negara Asing bersama dengan Warga Negara Indonesia;

c. Badan hukum Yayasan yang didirikan oleh Badan Hukum Asing.

Berdasarkan pasal tersebut di atas maka yang dapat mendirikan Yayasan Asing dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Asing, dan Yayasan yang didirikan oleh Badan Hukum Asing.

Persyaratan Pendirian Yayasan oleh Warga Negara Asing, sebagai berikut:

a. Pendiri dilakukan oleh Warga Negara Asing dengan syarat haru tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun;

b. KITAP;

c. Pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri paling sedikit senilai Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah);

d. Salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara harus dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

e. Surat Pernyataan pendiri bahwa kegiatan Ormas berbadan hukum Yayasan yang didirikan di Indonesia tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan/atau Negara Indonesia.

Persayarata Pendirian Yayasan oleh Badan Hukum Asing, sebagai berikut:

a. Badan hukum asing yang mendirikan Yayasan terseut telah beroperasi di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;

b. Pemisahan harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayan awal Yayasan paling sedikit sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);

c. d. Salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara harus dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

e. Surat Pernyataan pendiri bahwa kegiatan Ormas berbadan hukum Yayasan yang didirikan di Indonesia tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan/atau Negara Indonesia.

Selain persyaratan tersebut di atas untuk pendirian Yayasan baik yang didirikan oleh Warga Negara Asing ataupun Badan Hukum Asing juga diperlukan persyaratan sebagai berikut:

a. Bukti Persetujuan Penggunaan Nama Yayasan;

b. Salinan akta pendirian Yayasan;

c. Domisili;

d. Surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal Yayasan;

e. Surat Pernyataan tidak sedang dalam sengketa;

f. Surat Pernyataan kesnggupan dari pendiri untuk memperoleh NPWP dan laporan SPT;

g. Surat Pertimbangan dari Tim Perizinan;

h. PNBP

Pada pendirian Yayasan Asing juga perlu diperhatikan pemilihan nama, karena sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Ormas bahwa ada beberapa larangan penggunaan nam oleh Ormas, yaitu:

a. Penggunaan Nama Lembaga Pemerintahan;

b. Penggunaan Nama Ormas lain atau Partai Politik;

c. Penggunaan Nama Negara Lain;

d. Penggunaan Nama Negara atau Lembaga International Lain;

e. Melakukan Kegiatan Yang Menjadi Tugas Aparat Penegak Hukum

f. Penggunaan Nama Ormas Separatis atau Ormas Terlarang.

No comments:

Post a Comment